ATR/BPN Catat 9,77 Juta Sertifikat Tanah Elektronik, Pemilik Sertifikat Lama Bisa Beralih

- Jurnalis

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 02:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Transformasi layanan pertanahan berbasis digital terus berkembang di Indonesia. Hingga Oktober 2026, jumlah sertifikat tanah elektronik yang diterbitkan telah mencapai 9.774.933 dokumen. Angka tersebut mencakup penerbitan sertifikat baru maupun perubahan format sertifikat konvensional menjadi elektronik.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Uunk Din Parunggi, menjelaskan bahwa jumlah sertifikat elektronik menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun.

Pada 2024, tercatat sebanyak 1.666.695 sertifikat elektronik diterbitkan. Perkembangan tersebut berlanjut hingga Oktober 2026, dengan jumlah penerbitan sepanjang tahun berjalan mencapai 3.077.397 sertifikat. Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN, total sertifikat elektronik yang tercatat sejak program ini berjalan hingga Oktober 2026 mencapai hampir 9,8 juta dokumen.

Baca Juga :  DEMA CARE Diluncurkan, Saatnya Advokasi Mahasiswa Dibuktikan dengan Kerja Nyata

Menurut Uunk, digitalisasi sertifikat tanah bukan sekadar mengubah dokumen berbentuk fisik menjadi format elektronik. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mengintegrasikan data pertanahan ke dalam sistem digital agar pengelolaan, penyimpanan, dan pelayanan dapat dilakukan secara lebih terstruktur.

Ia menegaskan bahwa sertifikat tanah elektronik dan sertifikat analog memiliki kedudukan hukum yang setara. Namun, penggunaan dokumen elektronik diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat ketika mengakses berbagai layanan pertanahan.

Pernyataan tersebut disampaikan Uunk dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis (29/10/2026). Ia menyebut penerapan sistem elektronik menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kecepatan dan kemudahan pelayanan kepada pemilik tanah.

Saat ini, sertifikat elektronik telah dapat diterbitkan melalui Kantor Pertanahan di berbagai wilayah Indonesia. Kementerian ATR/BPN juga terus mendorong pengembangan layanan digital untuk mendukung sistem administrasi pertanahan yang lebih praktis, aman, dan transparan.

Baca Juga :  Dualisme Aturan Desa Dinilai Hambat Tata Kelola: MPR Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Tiga Kementerian

Bagi masyarakat yang masih menyimpan sertifikat tanah dalam bentuk lama, tersedia pilihan untuk melakukan alih media ke sertifikat elektronik. Informasi mengenai persyaratan dan biaya proses tersebut dapat diperiksa melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Program sertifikat tanah elektronik pertama kali diluncurkan pada 4 Desember 2023. Sejak peluncuran tersebut, pemerintah secara bertahap memperluas penerapannya sebagai bagian dari modernisasi administrasi pertanahan nasional.

Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa sertifikat tanah analog yang masih berlaku tidak otomatis kehilangan kekuatan hukum hanya karena pemerintah mengembangkan sistem elektronik. Pemilik tanah dapat mencari informasi resmi mengenai prosedur alih media sebelum mengajukan perubahan dokumen. (Dta)

Berita Terkait

Wacana MBG Masuk Kurikulum Sekolah Tuai Sorotan DPR, Legislator Ingatkan Beban Siswa
Gus Falah Minta Kejaksaan Bubarkan Perusahaan Pelaku Karhutla, 20 Korporasi Jadi Tersangka
Kemenag Targetkan Materi Edukasi LGBTQ Masuk Kurikulum pada Awal Tahun Ajaran 2027
Dokter Ungkap Fakta Penggunaan Oksigen Saat Kabut Asap Karhutla, Ini yang Perlu Diketahui
KPK Usul Harta Tak Dilaporkan Dirampas, Sahroni Ingatkan Potensi Pelanggaran HAM
Kurangi Kemacetan Libur Nataru, Kemenhub Ajukan WFH pada Tiga Tanggal Ini
Nilai Cadangan Lima Konsesi Tambang Tembus Rp 5.400 Triliun, Prabowo Soroti Izin Mangkrak
Menkomdigi Ingatkan Indonesia dan Singapura Saling Bergantung dalam Konektivitas Internet

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 03:14 WIB

Wacana MBG Masuk Kurikulum Sekolah Tuai Sorotan DPR, Legislator Ingatkan Beban Siswa

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 02:10 WIB

ATR/BPN Catat 9,77 Juta Sertifikat Tanah Elektronik, Pemilik Sertifikat Lama Bisa Beralih

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 01:10 WIB

Gus Falah Minta Kejaksaan Bubarkan Perusahaan Pelaku Karhutla, 20 Korporasi Jadi Tersangka

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:05 WIB

Kemenag Targetkan Materi Edukasi LGBTQ Masuk Kurikulum pada Awal Tahun Ajaran 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Dokter Ungkap Fakta Penggunaan Oksigen Saat Kabut Asap Karhutla, Ini yang Perlu Diketahui

Berita Terbaru