KPK Dalami Dugaan Korupsi Cukai yang Libatkan PT Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah

- Jurnalis

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 05:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam pengembangan perkara tersebut, nama PT Djarum turut terseret setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terkait dugaan penyimpangan pengurusan pita cukai.

KPK mengungkapkan bahwa perkara tersebut diduga berdampak besar terhadap penerimaan negara. Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian keuangan negara akibat dugaan praktik korupsi di sektor cukai diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidikan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Ketentuan hukum yang menjadi perhatian penyidik di antaranya Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.

Keterangan tersebut disampaikan Budi saat memberikan penjelasan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026).

Ia menyebutkan bahwa angka kerugian negara yang telah teridentifikasi pada tahap awal penyelidikan berada dalam kisaran triliunan rupiah. Meski demikian, nilai tersebut masih memerlukan pendalaman dan penghitungan lebih lanjut oleh pihak terkait.

Baca Juga :  Siklon ARNAB Menjauh, BMKG Waspadai Potensi Hujan Lebat Akibat Sistem Siklonik Baru di Laut Andaman

KPK Telusuri Dugaan Penyimpangan Sejak Beberapa Tahun Terakhir

Selain menghitung dampak finansial terhadap negara, penyidik KPK juga berupaya mengungkap kapan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan cukai tersebut mulai berlangsung.

Budi mengatakan, penyidik berencana menelusuri aktivitas yang berkaitan dengan perkara tersebut hingga beberapa tahun ke belakang. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui rentang waktu terjadinya dugaan pelanggaran sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Namun, KPK belum bersedia mengungkap secara terperinci pola atau modus yang digunakan dalam perkara tersebut. Menurut Budi, proses penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga tim penyidik membutuhkan waktu untuk mengumpulkan dan menganalisis berbagai bukti.

Ia memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik setelah penyidik memperoleh informasi yang cukup.

Penggeledahan Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus

Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, KPK juga melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Kudus, Jawa Tengah.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Tegaskan Guru Honorer Tidak Diberhentikan pada 2027

Lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan mencakup kantor PT Djarum serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Budi Prasetyo menyampaikan bahwa proses penggeledahan di wilayah Kudus masih berlangsung hingga Kamis (29/10/2026). Penyidik masih melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Pengembangan kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyimpangan di sektor cukai berpotensi memengaruhi penerimaan negara dalam jumlah besar.

KPK kini masih mendalami berbagai aspek perkara, termasuk periode terjadinya dugaan pelanggaran, mekanisme pengurusan pita cukai, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik tersebut.

Publik pun menantikan hasil penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui secara jelas konstruksi perkara dan pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban hukum. (Dla)

Berita Terkait

Wacana MBG Masuk Kurikulum Sekolah Tuai Sorotan DPR, Legislator Ingatkan Beban Siswa
ATR/BPN Catat 9,77 Juta Sertifikat Tanah Elektronik, Pemilik Sertifikat Lama Bisa Beralih
Gus Falah Minta Kejaksaan Bubarkan Perusahaan Pelaku Karhutla, 20 Korporasi Jadi Tersangka
Kemenag Targetkan Materi Edukasi LGBTQ Masuk Kurikulum pada Awal Tahun Ajaran 2027
Dokter Ungkap Fakta Penggunaan Oksigen Saat Kabut Asap Karhutla, Ini yang Perlu Diketahui
KPK Usul Harta Tak Dilaporkan Dirampas, Sahroni Ingatkan Potensi Pelanggaran HAM
Kurangi Kemacetan Libur Nataru, Kemenhub Ajukan WFH pada Tiga Tanggal Ini
Nilai Cadangan Lima Konsesi Tambang Tembus Rp 5.400 Triliun, Prabowo Soroti Izin Mangkrak

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 05:19 WIB

KPK Dalami Dugaan Korupsi Cukai yang Libatkan PT Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 03:14 WIB

Wacana MBG Masuk Kurikulum Sekolah Tuai Sorotan DPR, Legislator Ingatkan Beban Siswa

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 02:10 WIB

ATR/BPN Catat 9,77 Juta Sertifikat Tanah Elektronik, Pemilik Sertifikat Lama Bisa Beralih

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:05 WIB

Kemenag Targetkan Materi Edukasi LGBTQ Masuk Kurikulum pada Awal Tahun Ajaran 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Dokter Ungkap Fakta Penggunaan Oksigen Saat Kabut Asap Karhutla, Ini yang Perlu Diketahui

Berita Terbaru