Seorang Oknum Polisi ditangkap Karena Terlibat Peredaran Sabu-Sabu

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 September 2025 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riau, Pribhumi.com  – Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau menangkap seorang oknum polisi berinisial AS diduga terlibat jaringan peredaran 1 kilogram sabu-sabu bersama tiga orang rekannya.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto, saat dikonfirmasi, membenarkan perihal penangkapan oknum berpangkat Brigadir tersebut. Oknum tersebut ditangkap saat Operasi Antik Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau.

“Benar, Brigadir AS saat ini sudah kami amankan. Ia diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran 1 kg sabu-sabu,” kata Anom di Pekanbaru, Minggu.

Kombes Anom mengatakan penangkapan itu merupakan tindakan tegas pihak kepolisian terhadap personel yang terlibat peredaran narkoba.

Menurutnya tidak ada toleransi untuk polisi sekalipun.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai, Lima Penumpang Hiace Meninggal Dunia

Pada Operasi Antik Lancang Kuning 2025, dilakukan penangkapan di sejumlah lokasi berbeda. Dimulai dari Kota Pekanbaru, Dumai, hingga Rokan Hilir (Rohil) pada Rabu hingga Jumat, 12 September 2025.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 kg sabu, kendaraan, serta sejumlah telepon seluler yang digunakan untuk transaksi narkoba. Nama Brigadir AS sejatinya bukan pertama kali menjadi sorotan.

Pada Desember 2022, ia sempat membuat geger setelah menuding Kapolres Rohil saat itu AKBP Andrianto Pramudianto menerima suap sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sebuah kasus narkoba. Dalam tudingan itu, aliran dana disebut berasal dari seseorang melalui Brigadir AS.

Akibatnya AKBP Andrianto diperiksa oleh Propam, namun hasil penyelidikan menyatakan ia tidak terbukti atas semua tuduhan itu. Sebaliknya Brigadir Alex justru dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun melalui sidang kode etik internal Polri pada November 2022, setelah dua kali dipanggil menghadiri sidang etik.

Baca Juga :  Polda Riau Tegaskan Larangan Premanisme dan Perampasan Kendaraan di Jalanan

Kini belum selesai menjalani masa hukumannya, Brigadir AS kini kembali terjerat kasus narkoba. Dia ditangkap usai salah satu tersangka, MR, menyebut satu nama yakni Brigadir AS

Dari keterangan itu, tim bergerak cepat dan menangkap Brigadir AS di sebuah rumah makan di Pekanbaru.

“Semua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kabid Humas

Sumber Berita: ANTARA

Berita Terkait

Tragis! Lima Warga Kerinci Meninggal dalam Kecelakaan Hiace dan Truk di Tol Pekanbaru-Dumai
Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai, Lima Penumpang Hiace Meninggal Dunia
Plt Gubernur Riau Rombak Total Pegawai Sekretariat DPRD
Diduga Sebar Konten Intim Eks Kekasih, Pria di Batam Ditangkap Polisi
Polda Riau Tegaskan Larangan Premanisme dan Perampasan Kendaraan di Jalanan

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:00 WIB

Tragis! Lima Warga Kerinci Meninggal dalam Kecelakaan Hiace dan Truk di Tol Pekanbaru-Dumai

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:10 WIB

Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai, Lima Penumpang Hiace Meninggal Dunia

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:00 WIB

Plt Gubernur Riau Rombak Total Pegawai Sekretariat DPRD

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:00 WIB

Diduga Sebar Konten Intim Eks Kekasih, Pria di Batam Ditangkap Polisi

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:00 WIB

Polda Riau Tegaskan Larangan Premanisme dan Perampasan Kendaraan di Jalanan

Berita Terbaru