JAKARTA, Pribhumi.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 63.789 pekerja melaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga September 2026. Data tersebut menunjukkan laporan PHK masih terkonsentrasi di sejumlah provinsi dengan jumlah pekerja terdampak paling tinggi.
Berdasarkan data yang dipublikasikan melalui portal Satu Data Kemnaker pada Minggu (11/10/2026), Jawa Barat menempati posisi pertama dengan 13.044 pekerja yang melaporkan terkena PHK. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 20,45 persen dari total laporan secara nasional pada periode tersebut.
Banten berada di urutan kedua dengan 7.733 laporan PHK. Berikutnya, Jawa Timur mencatat 6.154 pekerja, Jawa Tengah sebanyak 5.585 pekerja, dan DKI Jakarta sebanyak 4.587 pekerja.
Data ini dihimpun berdasarkan laporan pekerja yang terkena PHK melalui sistem program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Karena itu, angka tersebut merujuk pada pekerja yang tercatat dalam sistem pelaporan, bukan berarti mencakup seluruh kejadian PHK yang mungkin berlangsung di Indonesia.
Daftar 5 Provinsi dengan Laporan PHK Tertinggi
Berikut lima provinsi dengan jumlah pekerja yang melaporkan terkena PHK terbanyak selama Januari–September 2026:
1. Jawa Barat: 13.044 pekerja
2. Banten: 7.733 pekerja
3. Jawa Timur: 6.154 pekerja
4. Jawa Tengah: 5.585 pekerja
5. DKI Jakarta: 4.587 pekerja
Jawa Barat mencatat jumlah laporan tertinggi, dengan selisih lebih dari 5.000 laporan dibandingkan Banten yang berada di posisi kedua.
Sementara itu, empat provinsi lainnya dalam daftar tersebut juga mencatat ribuan pekerja yang melaporkan kehilangan pekerjaan melalui sistem JKP.
Data PHK Bersumber dari Sistem JKP
Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan program yang berkaitan dengan perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Pelaporan melalui sistem JKP menjadi salah satu sumber data pemerintah untuk memantau kondisi ketenagakerjaan. Meski demikian, angka laporan perlu dibaca sesuai cakupan dan metode pencatatannya agar tidak langsung dianggap sebagai gambaran menyeluruh seluruh PHK di Tanah Air.
Data tersebut dapat menjadi salah satu bahan evaluasi bagi pemerintah dalam memantau dinamika pasar kerja dan merumuskan kebijakan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. (Hst)






