JAKARTA, Pribhumi.com – Pemerintah bersama Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 H/2027 M. Rata-rata BPIH ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah, turun sekitar Rp3,4 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari total tersebut, biaya yang menjadi tanggungan langsung jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan sebesar 55,50 persen atau rata-rata Rp54.648.825 per jemaah.
Sementara itu, 44,50 persen lainnya atau sekitar Rp43.817.526,35 berasal dari Nilai Manfaat (NM) dana haji.
Pelunasan Jemaah Lebih Ringan
Skema pembiayaan haji 2027 juga memberikan sejumlah pengurang terhadap Bipih yang harus dilunasi jemaah.
Dari rata-rata Bipih Rp54.648.825, jemaah telah memiliki setoran awal sebesar Rp25 juta. Selain itu, terdapat perolehan Virtual Account (VA) sekitar Rp3,4 juta dan subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta.
Dengan skema tersebut, rata-rata sisa pelunasan yang harus dibayarkan jemaah ditetapkan sekitar Rp23.048.825.
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan penyusunan skema tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keadilan, akuntabilitas, efisiensi, serta keberlanjutan pengelolaan keuangan haji.
Perhitungan BPIH juga mempertimbangkan asumsi nilai tukar yang digunakan dalam penyelenggaraan haji, yakni 1 dolar AS sebesar Rp17.500 dan 1 riyal Saudi sebesar Rp4.666,67.
Pelayanan Jemaah Tetap Jadi Prioritas
Pemerintah menegaskan penyesuaian biaya tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada jemaah selama berada di Tanah Air maupun Arab Saudi.
Efisiensi akan dilakukan pada berbagai lini penyelenggaraan, sementara kebutuhan pelayanan seperti akomodasi, konsumsi, perlindungan, transportasi, hingga pembinaan jemaah tetap menjadi perhatian.
Pengelolaan dana yang berasal dari Bipih maupun Nilai Manfaat juga diarahkan agar dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Komponen Biaya Haji
BPIH 2027 mencakup berbagai kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji, baik di Indonesia maupun Arab Saudi.
Untuk pelayanan di dalam negeri, pembiayaan antara lain mencakup akomodasi, konsumsi, perlindungan jemaah, layanan embarkasi dan debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan haji, biaya hidup, pembinaan jemaah, pelayanan umum, serta pengelolaan BPIH.
Sementara di Arab Saudi, anggaran mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi fullboard syarikah, pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna), perlindungan, pelayanan umum, serta pengelolaan BPIH.
Biaya penerbangan juga menjadi salah satu komponen yang diperhitungkan. Besarannya dapat berbeda berdasarkan embarkasi keberangkatan masing-masing jemaah.
Pemerintah juga mengantisipasi kemungkinan perubahan biaya operasional akibat fluktuasi harga bahan bakar pesawat atau avtur. Apabila terdapat kekurangan akibat kenaikan tersebut, pemerintah mengusulkan agar biaya tambahan menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan haji.
Besaran Bipih Berbeda Tiap Embarkasi
Besaran Bipih tidak sama untuk seluruh jemaah karena dipengaruhi lokasi embarkasi dan komponen biaya penerbangan.
Embarkasi Aceh disebut menjadi salah satu daerah dengan Bipih paling rendah, sedangkan besaran di embarkasi lainnya menyesuaikan struktur biaya penerbangan dan layanan yang diberikan selama penyelenggaraan ibadah haji.
Kemenhaj RI mengimbau calon jemaah yang masuk dalam kuota haji 1448 H/2027 M untuk mempersiapkan diri serta mengikuti informasi mengenai mekanisme dan jadwal pelunasan melalui saluran resmi pemerintah. (Hst)






