JAKARTA, Pribhumi.com– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyiapkan enam langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pada 2027. Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak tahun depan sebesar Rp2.593,35 triliun.
Strategi tersebut akan mengandalkan pemanfaatan data, teknologi digital, penguatan administrasi, hingga penegakan hukum. DJP juga berupaya memperluas basis pajak tanpa mengabaikan keberlangsungan aktivitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan transformasi administrasi menjadi salah satu fondasi penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempersempit kesenjangan kepatuhan atau compliance gap.
1. Perluas Basis Pajak
Strategi pertama diarahkan pada perluasan basis perpajakan. DJP akan meningkatkan pemanfaatan data dan teknologi untuk mengidentifikasi aktivitas ekonomi yang selama ini belum sepenuhnya masuk dalam basis pajak.
Sektor ekonomi digital dan kegiatan usaha informal menjadi bagian yang mendapat perhatian. Penggunaan data diharapkan dapat membantu pemerintah menemukan potensi penerimaan secara lebih akurat.
2. Perkuat Pengawasan Transaksi Digital
DJP juga akan meningkatkan intensifikasi perpajakan pada aktivitas perdagangan elektronik atau e-commerce.
Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah penerapan PPh Pasal 22 atas transaksi e-commerce dengan tarif 0,5 persen.
Di sisi lain, pemerintah menyiapkan penyederhanaan administrasi bagi pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Kemudahan tersebut antara lain berkaitan dengan pengajuan Surat Pernyataan Bebas (SPB).
Penyederhanaan diperlukan agar kebijakan perpajakan tetap memberikan ruang bagi UMKM untuk berkembang sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
3. Maksimalkan Coretax dan Manajemen Risiko
Langkah ketiga berkaitan dengan penguatan administrasi perpajakan berbasis risiko.
DJP akan terus mengoptimalkan sistem Coretax serta Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE). Kedua sistem tersebut digunakan untuk mengolah dan menganalisis data perpajakan sekaligus memetakan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak.
Wajib pajak yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi akan menjadi sasaran pengawasan lebih intensif. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, langkah pemeriksaan maupun penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Pada 2027, implementasi Coretax memasuki tahun ketiga. DJP berharap tingkat kematangan sistem tersebut semakin meningkat sehingga integrasi antara data internal dan eksternal dapat berjalan lebih optimal.
4. Awasi Wajib Pajak Berisiko Tinggi
Strategi berikutnya adalah memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak yang dinilai memiliki risiko lebih tinggi.
Pengawasan mencakup wajib pajak dalam satu kelompok usaha, transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, hingga wajib pajak orang pribadi yang masuk kategori prominen.
DJP juga akan meningkatkan perhatian terhadap potensi praktik underinvoicing dan transfer pricing yang dapat berdampak pada berkurangnya basis pengenaan pajak.
5. Perkuat Penegakan Hukum
DJP selanjutnya akan memperkuat penegakan hukum perpajakan melalui pendekatan multidoor.
Pendekatan tersebut digunakan untuk menghadapi berbagai bentuk pelanggaran, termasuk dugaan penghindaran pajak, underinvoicing, serta aktivitas ilegal lainnya.
DJP juga memberikan perhatian terhadap indikasi illicit enrichment, khususnya apabila terdapat peningkatan kekayaan pejabat publik yang tidak sejalan dengan sumber penghasilan yang sah.
Penanganan kasus semacam itu akan dilakukan melalui koordinasi dengan lembaga terkait. Pemerintah juga mempertimbangkan aspek pemulihan kerugian negara, baik dari sisi perpajakan maupun tindak pidana lain apabila ditemukan unsur pelanggaran.
6. Evaluasi Insentif Pajak
Strategi terakhir adalah melakukan evaluasi terhadap kebijakan insentif perpajakan.
DJP akan melihat kembali efektivitas berbagai insentif yang diberikan untuk memastikan kebijakan tersebut tetap memberikan manfaat bagi perekonomian.
Evaluasi diarahkan agar insentif pajak mampu mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing dunia usaha, sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
Melalui enam strategi tersebut, DJP berupaya meningkatkan penerimaan pajak 2027 dengan pendekatan yang lebih berbasis data dan risiko. Pemerintah juga menargetkan agar optimalisasi penerimaan tetap berjalan beriringan dengan upaya menjaga aktivitas ekonomi dan kepatuhan wajib pajak. (Hst)






