Pribhumi.com, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Dalam rapat yang sama, DPR juga menyetujui pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri untuk menggantikan Listyo Sigit.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan terhadap laporan Komisi III DPR RI mengenai usulan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri.
“Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil usul pemberhentian yang terhormat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dapat disetujui?” ujar Puan dalam rapat paripurna.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir.
Selanjutnya, Puan meminta persetujuan dewan terhadap pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri. Usulan tersebut juga mendapat persetujuan peserta rapat.
Usai rapat paripurna, Puan menegaskan bahwa pemberhentian Listyo Sigit dilakukan dengan hormat. Menurutnya, pergantian tersebut dilakukan karena masa jabatan Sigit sebagai Kapolri telah memasuki waktunya untuk berakhir.
Ketika ditanya apakah pergantian Kapolri berkaitan dengan batas usia, Puan membantah hal tersebut.
“Tidak, tidak ada. Sudah jelas tadi Kapolrinya,” kata Puan.
Puan menjelaskan, seluruh proses pergantian Kapolri telah dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, setelah DPR menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai usulan pergantian Kapolri.
Proses tersebut kemudian dilanjutkan melalui Komisi III DPR RI, termasuk tahapan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon Kapolri.
“Hari ini rencananya Presiden akan segera melantik calon Kapolri yang tadi sudah ditetapkan oleh DPR sehingga tidak ada kekosongan terkait dengan Kapolri,” ujar Puan.
Dengan persetujuan DPR tersebut, Komjen Pol Suyudi Ario Seto selanjutnya menunggu proses pelantikan oleh Presiden sebagai Kapolri baru.






