Merangin, Pribhumi.com – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mulai mengancam kelestarian kawasan Geopark Merangin, Provinsi Jambi. Operasi tambang emas ilegal yang terindikasi berlangsung di sekitar kawasan geopark memicu kekhawatiran akan kerusakan lingkungan dan terancamnya situs geologi yang menjadi kebanggaan daerah serta memiliki nilai penting di tingkat dunia.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Merangin bergerak cepat dengan menggelar rapat koordinasi lintas instansi sebagai langkah awal menyusun strategi penyelamatan kawasan Geopark dari ancaman aktivitas pertambangan ilegal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, menegaskan bahwa pemerintah telah menerima laporan mengenai aktivitas PETI di sekitar kawasan Geopark dan akan segera mengambil langkah tegas.
“Kita sudah mendapatkan laporan soal ini, dan ini harus segera kita sikapi. Warisan dunia ini harus kita jaga agar tidak dirusak oleh penambangan emas ilegal,” ujar Zulhifni, Selasa (7/7/2026).
Rapat koordinasi tersebut menghasilkan keputusan untuk membentuk Tim Terpadu yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, instansi teknis, tokoh agama, hingga elemen masyarakat.
Tim ini akan bertugas melakukan pengawasan, pencegahan, serta penertiban terhadap aktivitas PETI, khususnya di kawasan inti Geopark yang memiliki nilai geologi paling tinggi dan menjadi bagian terpenting dari kawasan konservasi tersebut.
Menurut Zulhifni, penyelamatan kawasan inti Geopark menjadi prioritas utama pemerintah. Kawasan seluas sekitar dua kilometer persegi itu ditargetkan steril dari segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal.
“Fokus kami saat ini adalah menyelamatkan kawasan inti Geopark. Kawasan tersebut harus benar-benar bebas dari aktivitas PETI. Ini menjadi prioritas yang harus kita amankan bersama,” katanya.
Ia menambahkan, Geopark Merangin bukan hanya aset Kabupaten Merangin maupun Provinsi Jambi, tetapi juga merupakan warisan geologi yang memiliki nilai ilmiah dan konservasi tinggi. Karena itu, kerusakan sekecil apa pun akibat aktivitas tambang ilegal berpotensi mengancam kelestarian kawasan tersebut.
Sebagai dasar hukum pelaksanaan di lapangan, Pemerintah Kabupaten Merangin juga akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai pembentukan Tim Terpadu. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi seluruh instansi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya secara terpadu.
“Kita tidak ingin kawasan ini terus terancam. Geopark Merangin merupakan aset yang harus dijaga bersama. Jika sudah rusak, tentu tidak mudah mengembalikannya seperti semula,” tegasnya.
Selain mengedepankan penegakan hukum, Pemkab Merangin juga akan memperkuat pendekatan persuasif kepada masyarakat melalui edukasi mengenai pentingnya menjaga kawasan Geopark. Pemerintah berharap masyarakat memahami bahwa kelestarian lingkungan akan memberikan manfaat ekonomi yang jauh lebih berkelanjutan dibandingkan keuntungan sesaat dari aktivitas pertambangan ilegal.
Pemkab Merangin menilai persoalan PETI tidak dapat diselesaikan hanya oleh aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan warga yang tinggal di sekitar kawasan Geopark.
Dengan terbentuknya Tim Terpadu, pemerintah berharap aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Geopark Merangin dapat segera dikendalikan sehingga kelestarian warisan geologi yang telah berusia ratusan juta tahun tetap terjaga dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.






