Pribhumi.com — Wacana pembaruan regulasi pemilu selama ini selalu mendapat dukungan luas. Hampir semua pihak sepakat bahwa sistem pemilu di Indonesia perlu diperbaiki demi meningkatkan kualitas demokrasi, mulai dari aspek representasi politik hingga perlindungan hak pilih masyarakat. Namun, realitas yang terjadi saat ini justru menunjukkan arah yang berbeda.
Proses revisi Undang-Undang Pemilu terlihat berjalan lambat, tidak pasti, dan minim kejelasan. Meski pembahasan diklaim terus berlangsung, belum ada langkah konkret yang benar-benar menunjukkan kemajuan signifikan. Bahkan, dokumen penting seperti naskah akademik dan rancangan awal regulasi belum sepenuhnya terbuka ke publik.
Padahal, kebutuhan akan reformasi pemilu bukanlah hal baru. Sejak evaluasi pasca Pemilu 2024, berbagai persoalan telah diidentifikasi secara jelas, mulai dari menurunnya integritas pemilu, masalah teknis penyelenggaraan, hingga ketimpangan dalam kompetisi politik. Sejumlah organisasi masyarakat sipil juga telah menyiapkan berbagai kajian dan usulan konkret melalui proses partisipatif.
Dengan demikian, persoalan utama bukan terletak pada kurangnya gagasan, melainkan lemahnya kemauan politik untuk menjadikan reformasi sebagai prioritas. Kondisi ini menunjukkan adanya stagnasi yang lebih dari sekadar kendala administratif, tetapi mencerminkan rendahnya komitmen institusional dalam merespons kebutuhan demokrasi.
Penundaan yang terus terjadi juga memunculkan kecurigaan bahwa situasi ini bukan semata karena ketidaksiapan, melainkan bagian dari strategi politik untuk mempertahankan kondisi yang ada. Dalam praktiknya, regulasi pemilu kerap menjadi arena tarik-menarik kepentingan, sehingga menunda pembahasan bisa menjadi cara aman untuk menjaga keseimbangan kekuasaan.
Di sisi lain, perdebatan publik kerap terfokus pada aspek kompetisi semata, tanpa menyentuh akar persoalan yang lebih mendalam. Padahal, kompetisi yang berlangsung dalam kondisi ketimpangan sumber daya dan akses politik tidak akan menghasilkan keadilan yang sesungguhnya.
Ironisnya, berbagai praktik bermasalah seperti politik uang, manipulasi suara, hingga dominasi dinasti politik masih terus terjadi dan dalam batas tertentu dianggap sebagai hal yang wajar. Ketika penyimpangan mulai dinormalisasi, ruang untuk melakukan perbaikan justru semakin menyempit.
Sikap apatis masyarakat juga turut memperparah keadaan. Banyak pihak yang menyadari adanya masalah, tetapi memilih diam karena merasa tidak memiliki kekuatan untuk mengubah situasi. Dalam jangka panjang, kondisi ini justru memperkuat status quo yang merugikan demokrasi.
Padahal, revisi UU Pemilu seharusnya menjadi momentum penting untuk memperbaiki fondasi demokrasi Indonesia. Tanpa perubahan yang serius, berbagai persoalan lama berpotensi kembali terulang pada Pemilu 2029.
Waktu yang tersedia pun semakin terbatas. Tahapan menuju Pemilu 2029 akan segera dimulai, termasuk proses seleksi penyelenggara pemilu pada 2026. Tanpa kerangka hukum yang diperbarui, risiko terulangnya kelemahan dalam rekrutmen dan integritas lembaga penyelenggara semakin besar.
Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa kualitas penyelenggara pemilu sangat ditentukan oleh sistem seleksi yang baik. Jika proses ini tidak diperbaiki, maka dampaknya akan langsung terasa pada independensi dan profesionalitas lembaga.
Lebih mengkhawatirkan lagi, keterlambatan pembahasan berpotensi memicu proses legislasi yang tergesa-gesa. Dalam kondisi seperti ini, substansi sering kali dikorbankan demi mengejar waktu. Akibatnya, revisi yang dihasilkan cenderung dangkal dan tidak menyentuh persoalan mendasar.
Selain itu, muncul pula risiko penggunaan mekanisme legislasi cepat (fast track) yang dapat mengurangi kualitas pembahasan serta membatasi partisipasi publik. Regulasi yang lahir dari proses seperti ini rentan memiliki banyak kelemahan dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Jika kondisi ini terus berlanjut, maka yang terjadi bukan sekadar keterlambatan, melainkan krisis dalam tata kelola legislasi. Dampaknya bisa menggerus kepercayaan publik terhadap institusi politik dan menurunkan kualitas demokrasi secara keseluruhan.
Oleh karena itu, percepatan pembahasan revisi UU Pemilu menjadi kebutuhan mendesak. Namun, proses tersebut harus tetap dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berbasis data. Naskah akademik dan rancangan undang-undang perlu segera dipublikasikan agar masyarakat dapat terlibat secara aktif.
Lebih penting lagi, para pengambil kebijakan harus menunjukkan komitmen nyata untuk melakukan perubahan, bukan sekadar mempertahankan sistem yang ada. Tanpa keberanian untuk berbenah, revisi UU Pemilu hanya akan menjadi formalitas tanpa dampak berarti.
Pada akhirnya, isu ini bukan hanya tentang perubahan aturan, melainkan arah masa depan demokrasi Indonesia. Tanpa langkah serius, negara ini berisiko terus terjebak dalam siklus masalah yang sama—di mana solusi sudah tersedia, tetapi tidak pernah benar-benar diwujudkan.
Penulis : Muhammad Iqbal Kholidin. Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)






