Banjarbaru, Pribhumi.com — Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi yang menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp12,4 miliar.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja Satuan Tugas Khusus (Satgasus) yang dibentuk untuk menindak distribusi energi ilegal. Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, sejak awal April hingga awal Mei 2026, aparat berhasil mengamankan puluhan pelaku dari berbagai lokasi.
Sebanyak 33 tersangka ditangkap dari 28 tempat kejadian perkara yang tersebar di wilayah Kalimantan Selatan. Dari operasi tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti dalam jumlah besar, mulai dari ribuan liter BBM jenis pertalite dan solar, ratusan tabung gas LPG 3 kilogram, hingga kendaraan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku cukup beragam. Untuk BBM, pelaku melakukan pembelian berulang di SPBU menggunakan metode pelansiran, kemudian menjual kembali dengan harga lebih tinggi.
Sementara pada kasus LPG, ditemukan praktik penjualan di atas harga eceran tertinggi serta modus baru berupa pemindahan isi tabung gas subsidi ke dalam kemasan gas portable untuk dijual secara eceran, bahkan melalui platform daring.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga akan menelusuri jaringan distribusi yang lebih luas. Upaya ini dilakukan dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk Pertamina, SKK Migas, BPH Migas, serta masyarakat.
Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Selain itu, kepolisian juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan praktik serupa, termasuk jika ditemukan keterlibatan oknum aparat.
Dari sisi hukum, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal puluhan miliar rupiah.
Perwakilan dari Pertamina Patra Niaga turut menyampaikan apresiasi atas langkah tegas aparat. Mereka menegaskan akan terus memperbaiki sistem pengawasan distribusi BBM dan LPG, serta tidak segan mencabut izin agen atau pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola distribusi energi bersubsidi di Indonesia.






