KERINCI, Pribhumi.com– Respons cepat jajaran Polres Kerinci bersama personel Polsek Danau Kerinci berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Jujun, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci.
Seorang pria berinisial JK alias Jery (37), yang berprofesi sebagai sopir dan merupakan warga Desa Siulak Gedang, Kecamatan Siulak, diamankan polisi pada Jumat (30/10/2026). Terduga pelaku ditangkap sekitar dua jam setelah aksi pencurian dilaporkan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim AKP R. F. Ritonga, S.H. Ia menjelaskan, keberhasilan penangkapan bermula dari laporan korban, Reza Pandri Diana (37), warga Desa Jujun, yang segera ditindaklanjuti oleh tim gabungan.
“Setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor, Tim Opsnal Polres Kerinci bersama personel Polsek Danau Kerinci langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran di lapangan,” ungkap AKP R. F. Ritonga, Sabtu (31/10/2026).
Motor Dicuri Saat Anak Korban Memancing
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (30/10/2026), sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, anak korban, Alif Rizkon Khori (16), pergi memancing di kawasan pinggir danau yang berada di Desa Jujun.
Sepeda motor Honda Beat tahun 2017 berwarna merah-putih dengan nomor polisi BH 2514 DC diparkir sekitar 10 meter dari lokasi korban memancing.
Ketika sedang melakukan aktivitas memancing, korban melihat dua pria tidak dikenal berada di sekitar sepeda motor tersebut. Namun, dalam waktu singkat, kedua orang itu membawa kendaraan milik korban dan melarikan diri.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan dengan meneriakkan kata “maling”. Sayangnya, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp16 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Terduga Pelaku Diamankan di Tanjung Batu
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri petunjuk dari tempat kejadian perkara.
Dari hasil penyelidikan, tim gabungan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Sekitar pukul 13.00 WIB pada hari yang sama, JK alias Jery berhasil diamankan di Desa Tanjung Batu, Kecamatan Keliling Danau.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Beat merah-putih tahun 2017 dengan nomor polisi BH 2514 DC yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
Selain kendaraan, petugas juga menyita dokumen berupa satu lembar STNK dan satu buku BPKB sebagai barang bukti.
Penyidikan Terus Berjalan
Setelah diamankan, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga telah melakukan sejumlah tahapan penanganan perkara, di antaranya melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kasat Reskrim AKP R. F. Ritonga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Ia mengimbau pemilik kendaraan untuk tidak memarkirkan sepeda motor sembarangan, memilih lokasi yang aman dan mudah dipantau, serta menggunakan kunci pengaman tambahan.
“Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan gunakan kunci ganda untuk mempersempit kesempatan pelaku melakukan kejahatan,” tutupnya.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi pengingat pentingnya respons cepat masyarakat dalam melaporkan tindak kriminal serta kerja sama dengan kepolisian guna menjaga keamanan lingkungan. (Hst)
Sumber: Humas Polres Kerinci






