JAKARTA, Pribhumi.com – Kementerian Agama (Kemenag) terus mengembangkan layanan administrasi pernikahan berbasis digital guna memberikan kemudahan bagi masyarakat. Salah satu layanan yang kini dapat dimanfaatkan pasangan suami istri adalah Kartu Nikah Digital yang bisa diakses dan diunduh secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menjelaskan bahwa masyarakat yang telah memiliki akun SIMKAH dapat memperoleh Kartu Nikah Digital dengan mengakses laman resmi layanan tersebut.
Menurutnya, kemudahan ini dihadirkan agar pasangan suami istri tidak perlu kesulitan ketika membutuhkan dokumen pendukung administrasi pernikahan.
“Masyarakat dapat mengakses Kartu Nikah Digital melalui akun SIMKAH. Layanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen administrasi pernikahan,” ujar Ahmad Zayadi di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).
Cara Mengunduh Kartu Nikah Digital Melalui SIMKAH
Bagi masyarakat yang sudah memiliki akun SIMKAH, proses mendapatkan Kartu Nikah Digital dapat dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:
1. Buka laman resmi SIMKAH melalui alamat https://simkah4.kemenag.go.id.
2. Pilih menu Masuk/Daftar.
3. Login menggunakan akun SIMKAH yang telah terdaftar.
4. Setelah berhasil masuk, pilih menu Kartu Nikah Digital.
5. Ikuti petunjuk yang tersedia untuk mengunduh kartu nikah.
Sementara itu, bagi pasangan yang belum memiliki akun SIMKAH, pengajuan Kartu Nikah Digital tetap dapat dilakukan secara langsung melalui Kantor Urusan Agama (KUA) tempat akad nikah dilaksanakan.
Pemohon cukup membawa buku nikah asli untuk keperluan pemeriksaan dan verifikasi data pernikahan oleh petugas KUA.
Setelah proses verifikasi selesai, Kartu Nikah Digital akan dikirimkan kepada pemohon melalui alamat email atau WhatsApp.
Ini Manfaat Kartu Nikah Digital
Kartu Nikah Digital tidak hanya memberikan kemudahan dalam mengakses dokumen pernikahan, tetapi juga memiliki sejumlah manfaat bagi pasangan suami istri.
Pertama, dokumen lebih praktis karena dapat disimpan dalam telepon genggam maupun dicetak dengan ukuran menyerupai kartu ATM sehingga mudah dibawa ke mana saja.
Kedua, kartu tersebut dapat digunakan sebagai dokumen pendukung dalam berbagai keperluan administrasi yang memerlukan informasi mengenai status pernikahan.
Ketiga, Kartu Nikah Digital dilengkapi kode QR yang terhubung dengan sistem SIMKAH Web. Fitur tersebut memungkinkan data pernikahan diverifikasi sekaligus membantu mencegah pemalsuan dokumen.
Ahmad Zayadi menegaskan, pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan administrasi pernikahan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ia berharap layanan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui proses pengurusan dokumen yang lebih mudah, praktis, dan efisien.
Dengan adanya fasilitas Kartu Nikah Digital, pasangan suami istri kini memiliki alternatif untuk menyimpan dan mengakses dokumen pendukung pernikahan tanpa harus selalu membawa dokumen fisik.
(Hst)






