Jakarta, Pribhumi.com – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan potensi besar sektor pertambangan nasional setelah menerima laporan mengenai lima izin usaha pertambangan (IUP) yang memiliki nilai cadangan mineral mencapai Rp 5.400 triliun atau sekitar US$ 300 miliar.
Informasi tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Jiexpo, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Berdasarkan laporan yang diterimanya, nilai cadangan dari lima konsesi tersebut telah melalui kajian dan masuk dalam kategori terbukti atau proven reserves.
Prabowo menjelaskan bahwa angka tersebut menggambarkan besarnya potensi sumber daya yang dimiliki Indonesia. Namun, nilai cadangan yang tinggi tidak serta-merta berarti kekayaan tersebut sudah menghasilkan keuntungan bagi negara karena proses penambangan masih harus dilakukan.
“Saya baru saja menerima laporan bahwa ada lima konsesi atau lima IUP dari sekian ratus IUP yang memiliki cadangan terbukti berdasarkan studi. Nilainya mencapai Rp 5.400 triliun atau US$ 300 miliar,” kata Prabowo dalam acara tersebut.
Ia kemudian mengingatkan para peserta agar tidak terburu-buru merayakan besarnya nilai cadangan tersebut. Menurutnya, sumber daya yang masih tersimpan di dalam bumi belum dapat memberikan manfaat ekonomi secara langsung apabila belum dikelola dan diproduksi.
Presiden juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai tanggung jawab pengelolaan kekayaan negara di seluruh tingkatan pemerintahan. Mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, hingga desa, setiap pihak diharapkan memiliki komitmen untuk memastikan sumber daya alam dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat luas.
Selain menyoroti potensi cadangan tambang, Prabowo turut menyinggung persoalan pemberian izin pertambangan yang dinilai perlu dibenahi. Ia menginginkan agar proses penerbitan IUP dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kemampuan dan kompetensi pihak yang akan mengelola wilayah tambang.
Menurut Prabowo, tidak sedikit konsesi pertambangan yang telah diberikan kepada perusahaan, tetapi tidak kunjung dikembangkan meskipun sudah bertahun-tahun berlalu. Kondisi tersebut membuat potensi ekonomi yang seharusnya dapat dimanfaatkan justru belum memberikan hasil optimal bagi negara.
Ia menilai pemberian izin kepada pihak yang tidak memiliki keahlian teknis maupun kemampuan operasional di sektor pertambangan berisiko menimbulkan persoalan. Izin yang semestinya digunakan untuk menjalankan kegiatan produksi dapat beralih menjadi instrumen spekulasi bisnis.
Prabowo menegaskan bahwa praktik semacam itu harus menjadi perhatian dalam upaya membenahi tata kelola pertambangan nasional. Pemerintah, menurutnya, perlu memastikan bahwa pemegang konsesi benar-benar memiliki kapasitas untuk mengembangkan potensi sumber daya yang dipercayakan kepada mereka.
Melalui penertiban perizinan dan evaluasi terhadap konsesi yang tidak produktif, pemerintah diharapkan dapat mendorong pemanfaatan sumber daya alam secara lebih optimal. Dengan demikian, kekayaan tambang Indonesia tidak hanya tercatat sebagai potensi bernilai besar, tetapi juga mampu menghasilkan manfaat nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. (Dla)






