Jangan Lewatkan! Pemprov Jambi Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Cukup Bayar 1 Tahun

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Porosjambimedia.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kembali memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak.

Program bertajuk “Cukup Bayar 1 Tahun” tersebut berlaku mulai 5 Oktober hingga 29 Desember 2026. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak selama beberapa tahun untuk memperoleh keringanan pembayaran.

Kepala Bapenda Provinsi Jambi Agus Pirngadi melalui Sekretaris Bapenda Jambi, Roni Paslah, menjelaskan bahwa wajib pajak dengan tunggakan lama cukup membayar pokok PKB untuk satu tahun sesuai ketentuan program.

Tunggakan Lama Mendapat Keringanan

Selain pengurangan kewajiban pokok, Pemprov Jambi juga memberikan pembebasan sanksi administratif PKB yang telah jatuh tempo.

Keringanan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

Untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo, terdapat tambahan keringanan berupa pengurangan pokok PKB. Kendaraan roda empat mendapatkan pengurangan sebesar 2,5 persen, sedangkan kendaraan roda dua memperoleh pengurangan 5 persen.

Baca Juga :  Ombudsman Jambi Selesaikan 95,5 Persen Laporan Masyarakat hingga Triwulan II 2026

Khusus proses balik nama kendaraan bermotor, diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 7,5 persen.

Sementara untuk tunggakan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), masyarakat cukup membayar denda untuk satu tahun berjalan sesuai ketentuan program.

Tidak Semua Transaksi Kendaraan Mendapat Keringanan

Bapenda Jambi mengingatkan bahwa program pemutihan tersebut memiliki sejumlah pengecualian. Artinya, tidak semua jenis transaksi kendaraan bermotor dapat memperoleh fasilitas keringanan.

Beberapa di antaranya meliputi pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan baru, mutasi kendaraan keluar provinsi, serta sejumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Keringanan juga tidak mencakup biaya pengurusan dokumen seperti STNK, TNKB, BPKB, STCK dan TCKB, termasuk mutasi keluar serta nomor pilihan untuk kendaraan roda empat.

Pembayaran Bisa Dilakukan di Berbagai Layanan

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat melakukan pembayaran pajak tahunan melalui sejumlah kanal pelayanan yang tersedia di Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Cara Membuat Urap Sayur yang Lezat, Rahasia Bumbunya Ada pada Kencur

Layanan tersebut antara lain Samsat Induk kabupaten/kota, Samsat Keliling, Pos Samsat, Gerai Samsat, Mal Pelayanan Publik, ATM bank, mobile banking, serta kanal pembayaran lainnya.

Untuk pembayaran pajak lima tahunan maupun keperluan penggantian STNK, wajib pajak tetap harus melakukan proses melalui Samsat Induk sesuai wilayah kendaraan terdaftar.

Siapkan Dokumen Persyaratan

Untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat perlu menyiapkan KTP dan STNK asli.

Sementara untuk jenis pelayanan tertentu, dokumen yang dibutuhkan dapat mencakup KTP, STNK dan BPKB asli, hasil cek fisik kendaraan, serta kuitansi pembelian.

Pemprov Jambi mengimbau pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan agar tidak menunda kesempatan tersebut. Program “Cukup Bayar 1 Tahun” hanya berlaku sampai 29 Desember 2026, sehingga masyarakat diharapkan memanfaatkan periode keringanan sebelum program berakhir. (Hst)

Berita Terkait

78 Nama Lulus Tes Potensi KI Jambi 2026–2030, Psikotes Digelar 22 Oktober
Jambi Tuan Rumah Healthy Cities Summit 2026, Presiden Prabowo Direncanakan Hadir
Tiga Calon Direksi Perumda Tirta Sakti Kerinci Lolos ke Tahap Wawancara Akhir
Al Haris Tegaskan Karhutla Bukan Hanya Tanggung Jawab Pemprov Jambi
13 Pejabat Pemprov Jambi Resmi Dilantik Al Haris, Simak Nama dan Jabatannya
Antisipasi Kabut Asap, Pemkab Kerinci Keluarkan Imbauan untuk Masyarakat
Karhutla Jambi Jadi Sorotan, Warga Khawatir Dampak Kabut Asap
Karhutla Muaro Jambi Capai 626 Hektare, Mayoritas Lahan Gambut

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:26 WIB

78 Nama Lulus Tes Potensi KI Jambi 2026–2030, Psikotes Digelar 22 Oktober

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Tiga Calon Direksi Perumda Tirta Sakti Kerinci Lolos ke Tahap Wawancara Akhir

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Al Haris Tegaskan Karhutla Bukan Hanya Tanggung Jawab Pemprov Jambi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:29 WIB

13 Pejabat Pemprov Jambi Resmi Dilantik Al Haris, Simak Nama dan Jabatannya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Antisipasi Kabut Asap, Pemkab Kerinci Keluarkan Imbauan untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Tips dan informasi

Cara Membuat Urap Sayur yang Lezat, Rahasia Bumbunya Ada pada Kencur

Senin, 12 Okt 2026 - 01:36 WIB

Uncategorized

Pre-order iPhone 18 Pro dan Pro Max di iBox Dibuka, Ini Cara Pesannya

Minggu, 11 Okt 2026 - 23:27 WIB

Game

Komdigi Desak Roblox Buka Kantor dan Punya Bos di Jakarta

Minggu, 11 Okt 2026 - 17:17 WIB