Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2026 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Pribhumi.com — Gangguan penerbangan akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia. Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut turun langsung memantau penanganan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (7/9/2026).

Pemantauan dilakukan Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng untuk melihat secara langsung bagaimana maskapai dan pihak terkait memberikan pelayanan kepada penumpang yang terdampak perubahan operasional penerbangan.

Gangguan tersebut berdampak pada sejumlah penerbangan, mulai dari penundaan, pembatalan, penjadwalan ulang hingga pengalihan penerbangan.

Ombudsman menilai kondisi alam yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan memang harus diutamakan. Namun, aspek keselamatan tidak boleh membuat hak penumpang atas informasi dan pelayanan yang layak terabaikan.

“Dalam kondisi gangguan penerbangan akibat faktor alam, keselamatan tentu menjadi hukum tertinggi layanan. Namun, pada saat yang sama, penumpang tetap berhak mendapatkan informasi yang jelas, kepastian layanan, dan penanganan yang layak. Jangan sampai ketidakpastian operasional menjadi beban bagi penumpang,” kata Robert.

Informasi Penerbangan Harus Cepat dan Konsisten

Dalam pemantauan di Terminal 1B dan Terminal 1C, Ombudsman mencermati sejumlah aspek pelayanan, termasuk penyampaian status penerbangan, kesiapan petugas memberikan informasi, serta mekanisme penanganan penumpang yang mengalami perubahan jadwal.

Perhatian juga diarahkan pada mekanisme refund, reschedule, pengalihan penerbangan hingga penanganan bagasi bagi penumpang yang terdampak.

Baca Juga :  Pendaftaran Polri 2026 Segera Ditutup, Catat Jadwal Lengkap Akpol, Bintara, dan Tamtama

Menurut Robert, persoalan utama yang harus dihindari dalam kondisi seperti ini adalah munculnya ketidakpastian informasi.

Penumpang, kata dia, harus mengetahui dengan jelas apakah penerbangannya masih berjalan sesuai jadwal, mengalami penundaan, dibatalkan, dijadwalkan ulang atau dialihkan.

“Penumpang jangan sampai berada dalam posisi menunggu tanpa kepastian. Mereka perlu mengetahui apakah penerbangannya tetap beroperasi, ditunda, dibatalkan, dijadwalkan ulang, atau dialihkan. Informasi tersebut harus disampaikan secara jelas melalui satu kanal resmi (single-entry) dan real-time,” ujarnya.

Ombudsman Soroti Sinkronisasi Informasi

Ombudsman juga menyoroti pentingnya sinkronisasi informasi antara maskapai, pengelola bandara, otoritas penerbangan dan lembaga terkait dalam menghadapi gangguan akibat abu vulkanik.

Informasi teknis mengenai kondisi abu vulkanik dan keselamatan penerbangan, menurut Ombudsman, harus dapat diterjemahkan menjadi informasi pelayanan yang mudah dipahami masyarakat.

Dalam pemantauan lapangan, Ombudsman menemukan adanya penerbangan salah satu maskapai yang masih tercatat on schedule. Kondisi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada salah satu penumpang.

Temuan itu menjadi perhatian karena pada saat yang sama terdapat sejumlah bandara yang mengalami penutupan sementara berdasarkan informasi penerbangan melalui Notice to Airmen (NOTAM) yang diterbitkan AirNav Indonesia serta hasil paper test BMKG dalam mendeteksi keberadaan abu vulkanik.

Baca Juga :  Siklon Tropis Senyar Dekati Aceh: BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem untuk Sejumlah Wilayah Sumatera

Robert menegaskan, keputusan operasional maskapai harus selaras dengan informasi dan keputusan otoritas penerbangan.

“Dalam situasi tersebut, manajemen maskapai tidak boleh mengambil keputusan yang berbeda dari pihak otoritas. Bahkan jika sifatnya hanya untuk antisipasi dan berjaga-jaga,” tegasnya.

Di sisi lain, Ombudsman mencatat pengawasan Kementerian Perhubungan dan Otoritas Bandara terus diperkuat di sejumlah bandara yang terdampak.

Hak Penumpang Tetap Harus Dijamin

Ombudsman menilai penumpang membutuhkan kepastian agar dapat menentukan pilihan, apakah tetap menunggu penerbangan, melakukan penjadwalan ulang atau memperoleh bentuk penanganan lainnya.

Pemantauan selanjutnya akan diarahkan pada mekanisme koordinasi antarpihak serta penanganan terhadap penumpang terdampak. Ombudsman juga akan memastikan informasi yang diterima masyarakat tetap sesuai dengan perkembangan kondisi penerbangan.

Ombudsman RI menegaskan bahwa gangguan penerbangan akibat faktor alam tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kualitas pelayanan publik.

Keselamatan tetap menjadi prioritas utama, tetapi transparansi informasi, kepastian layanan, respons cepat, serta penanganan yang layak terhadap penumpang juga harus berjalan beriringan.

Dengan demikian, ketika kondisi penerbangan berubah akibat faktor alam, masyarakat tidak hanya membutuhkan jaminan keselamatan, tetapi juga kepastian mengenai apa yang harus dilakukan dan hak apa yang mereka peroleh sebagai penumpang.

Berita Terkait

Megaproyek IKN Berlanjut, Kompleks Legislatif dan Yudikatif Masih Dibangun
PDIP Buka Peluang Diskusi dengan PKS soal Polemik Ijazah Gibran
90 Persen Sampel Beras Fortifikasi Disebut Tak Sesuai Klaim, Pemerintah Siapkan Penindakan
Harga Minyak Dunia Meningkat, Pemerintah Pastikan Pertalite Tak Naik
Kakanwil Ditjenpas Jambi Berikan Kuliah Umum dan Penguatan Karakter kepada 800 Taruna Poltekimipas
Bareskrim Bongkar Dugaan Kecurangan Beras Fortifikasi, Klaim Gizi Tak Sesuai Hasil Lab
Sambal Khas Kerinci Mendunia ditangan PitriaNova
Bansos Beras 30 Kg Mulai Disalurkan Oktober 2026, Cek Syarat dan Lokasi Pengambilan

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Megaproyek IKN Berlanjut, Kompleks Legislatif dan Yudikatif Masih Dibangun

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:59 WIB

90 Persen Sampel Beras Fortifikasi Disebut Tak Sesuai Klaim, Pemerintah Siapkan Penindakan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Harga Minyak Dunia Meningkat, Pemerintah Pastikan Pertalite Tak Naik

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jambi Berikan Kuliah Umum dan Penguatan Karakter kepada 800 Taruna Poltekimipas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:21 WIB

Bareskrim Bongkar Dugaan Kecurangan Beras Fortifikasi, Klaim Gizi Tak Sesuai Hasil Lab

Berita Terbaru

Sungai Penuh

Pelantikan Pimpinan STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh 2026–2030

Senin, 26 Okt 2026 - 16:40 WIB