Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar dugaan markas judi online (judol) berskala internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di Gedung Plaza Tower Hayam Wuruk. Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan adanya aktivitas pengelolaan perjudian online lintas negara yang berlangsung di lantai 20 dan 21 gedung tersebut.

Pada saat operasi pengungkapan, sebanyak 321 WNA diamankan. Namun setelah melalui proses pemeriksaan dan pendalaman, penyidik menetapkan 287 orang sebagai tersangka karena diduga memiliki keterlibatan dalam jaringan tersebut.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin mengungkapkan, para tersangka berasal dari berbagai negara, yakni 76 warga negara China, 3 warga Laos, 2 warga Malaysia, 15 warga Myanmar, 6 warga Thailand, serta 185 warga Vietnam.

Selain itu, penyidik juga mengamankan empat warga negara Indonesia yang diduga membantu aktivitas operasional jaringan judi online tersebut. Sementara 35 WNA lainnya masih menjalani pendalaman terkait dugaan keterlibatan mereka.

Baca Juga :  Vonis Kasus PJU Kerinci Picu Polemik, Dugaan Keterlibatan DPRD Menghilang dari Putusan

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti elektronik, di antaranya 594 unit telepon genggam, 382 laptop, 179 perangkat monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta berbagai perangkat jaringan digital lainnya.

Para tersangka diduga memiliki sejumlah peran dalam menjalankan operasi, mulai dari petugas layanan pelanggan, admin, hingga bagian teknis pengelolaan situs judi online.

Diduga Pindah Operasi dari Negara Asia Tenggara

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menjelaskan, pola operasi jaringan tersebut memiliki kemiripan dengan praktik sindikat judi online yang sebelumnya ditemukan di sejumlah negara Asia Tenggara seperti Kamboja dan Myanmar.

Menurutnya, hasil penyelidikan menunjukkan jaringan tersebut menjalankan aktivitas perjudian online dengan sistem terorganisasi dan menggunakan teknologi digital.

Polisi menduga perpindahan operasi ke Indonesia terjadi setelah sejumlah negara melakukan penindakan besar-besaran terhadap jaringan judi online internasional.

“Jaringan pelaku judi online mencoba memindahkan aktivitas operasionalnya ke Indonesia setelah adanya penindakan masif di beberapa negara,” ujar Wira.

Kelola 145 Situs Judi Online

Dari hasil penyidikan awal, sindikat tersebut diketahui mengelola sedikitnya 145 situs judi online yang dioperasikan secara bergantian untuk menghindari pemblokiran.

Baca Juga :  Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Staf Ahli Menhub Terkait Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

Jaringan itu juga menggunakan server dan layanan hosting yang berada di luar negeri. Berdasarkan analisis digital terhadap salah satu platform yang dikelola tersangka, tercatat nilai deposit mencapai sekitar Rp13,9 triliun.

Polri menyebut angka tersebut masih dalam proses pendalaman bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mengetahui aliran dana secara lebih lengkap.

Raup Keuntungan Rp1,69 Triliun

Selain nilai deposit yang sangat besar, penyidik juga menemukan catatan keuntungan yang diduga diperoleh jaringan tersebut mencapai sekitar Rp1,69 triliun.

Dari pemeriksaan perangkat digital yang disita, tim forensik menemukan dokumen berupa Google Sheet yang berisi catatan transaksi dan aliran dana aktivitas perjudian.

Data tersebut menunjukkan adanya perputaran dana yang menggunakan rekening bank luar negeri untuk aktivitas taruhan dan pembayaran.

Bareskrim Polri memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus dengan melibatkan PPATK untuk menelusuri dugaan aliran dana hasil kejahatan tersebut serta mengungkap jaringan yang lebih luas.

Berita Terkait

Sidang Korupsi Kuota Haji, Khalid Basalamah Benarkan Uang US$354.500 Jadi Barang Bukti
Kasus Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026, Polda Jambi Tetapkan Dua Personel Dipecat
Polda Jambi Bongkar Dugaan PETI di Bungo, 3 Tersangka dan 2 Excavator Diamankan
Sekjend Lembaga Adat Sakti Alam Kerinci Soroti Dugaan PETI Sungai Penetai, Kapolres Pastikan Personel Turun ke Lokasi
Kapolres Kerinci AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Turunkan Tim, Verifikasi Dugaan PETI di Sungai Penetai
TNKS Telusuri Video Viral Dugaan PETI Skala Besar di Sungai Penetai, Penegakan Hukum Disiapkan
Polres Kerinci Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Tiga Orang Diamankan
Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:42 WIB

Sidang Korupsi Kuota Haji, Khalid Basalamah Benarkan Uang US$354.500 Jadi Barang Bukti

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:07 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026, Polda Jambi Tetapkan Dua Personel Dipecat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:57 WIB

Polda Jambi Bongkar Dugaan PETI di Bungo, 3 Tersangka dan 2 Excavator Diamankan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:05 WIB

Sekjend Lembaga Adat Sakti Alam Kerinci Soroti Dugaan PETI Sungai Penetai, Kapolres Pastikan Personel Turun ke Lokasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Kapolres Kerinci AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Turunkan Tim, Verifikasi Dugaan PETI di Sungai Penetai

Berita Terbaru

Sungai Penuh

Pelantikan Pimpinan STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh 2026–2030

Senin, 26 Okt 2026 - 16:40 WIB