Denda BPJS Kesehatan 2026 Masih Berlaku, Begini Cara Hitung dan Aturannya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Pribhumi.com – Peserta BPJS Kesehatan perlu memahami aturan terbaru terkait keterlambatan pembayaran iuran agar tidak kebingungan ketika status kepesertaan mendadak nonaktif.

Masih banyak masyarakat yang menganggap telat membayar iuran BPJS otomatis dikenai denda setiap bulan. Padahal, aturan yang berlaku tidak sepenuhnya demikian.

Pada tahun 2026, ketentuan denda BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, denda bukan diberikan karena menunggak iuran bulanan, melainkan dikenakan saat peserta menggunakan layanan rawat inap setelah kepesertaan kembali aktif.

Denda BPJS Kesehatan 2026

Peserta yang menunggak tetap wajib melunasi seluruh iuran agar status kepesertaan kembali aktif.

Namun, denda pelayanan baru dikenakan apabila peserta menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kartu BPJS aktif kembali.

Besaran denda pelayanan ditetapkan sebesar:

5 persen x biaya diagnosis awal rawat inap x jumlah bulan tunggakan

Baca Juga :  Cara Meningkatkan Kepadatan Tulang Secara Alami, Mulai dari Kebiasaan Sederhana

Adapun ketentuannya sebagai berikut:

Jumlah tunggakan yang dihitung maksimal 12 bulan

Besaran denda paling tinggi Rp30 juta

Untuk peserta PPU (Pekerja Penerima Upah), denda pelayanan ditanggung pemberi kerja

Aturan Telat Bayar BPJS Kesehatan

1. Telat Bayar 1 Minggu

Peserta yang terlambat membayar selama satu minggu tidak dikenakan denda. Cukup melunasi iuran tertunggak agar kepesertaan tetap aktif.

2. Telat Bayar 2 Tahun

Jika tunggakan mencapai dua tahun, peserta juga belum dikenakan denda uang. Namun, status kepesertaan akan dinonaktifkan hingga seluruh tunggakan dibayar.

3. Telat Bayar 4 Tahun

Peserta yang menunggak hingga empat tahun wajib melunasi iuran agar kartu kembali aktif.

Jika menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah aktif kembali, maka dikenakan denda pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  PLN Minta Maaf atas Gangguan Listrik di Sumatera, Pemulihan Sistem Terus Dikebut

4. Telat Bayar 5 Tahun

Aturan bagi peserta yang menunggak lima tahun masih sama. Kepesertaan akan nonaktif hingga tunggakan dibayar lunas.

Denda hanya berlaku apabila peserta menjalani rawat inap setelah status BPJS aktif kembali.

Contoh Perhitungan Denda BPJS

Misalnya peserta memiliki tunggakan selama 10 bulan dan menjalani rawat inap dengan biaya diagnosis awal sebesar Rp10 juta.

Maka perhitungannya:

Artinya, peserta harus membayar denda pelayanan sebesar Rp5 juta.

Cara Menghindari Denda BPJS Kesehatan

Agar tidak terkena denda pelayanan rawat inap, peserta disarankan:

Membayar iuran tepat waktu setiap bulan

Mengaktifkan fitur autodebet

Rutin mengecek status kepesertaan

Segera melunasi tunggakan jika kartu nonaktif

Dengan memahami aturan terbaru BPJS Kesehatan tahun 2026, peserta diharapkan lebih disiplin membayar iuran agar layanan kesehatan tetap dapat digunakan kapan saja saat dibutuhkan.

Berita Terkait

Ingin Tetap Sehat di Usia 40-an? Coba 5 Kebiasaan Sederhana Sebelum Tidur
Tidur Cukup tetapi Tubuh Masih Lemas? Konsumsi Kopi Bisa Jadi Salah Satu Pemicunya
Polusi Udara Berpotensi Merusak Fungsi Ginjal, Kenali Risiko dan Cara Mencegahnya
Kader Posyandu Desa amar sakti Raih Juara II Tingkat Provinsi, Dinkes Perkuat Pembinaan Kader Kesehatan
iPhone Duo Segera Hadir di Indonesia? Ini Spesifikasi dan Perkiraan Harganya
Smiling Depression, Depresi yang Tersembunyi di Balik Senyuman: Kenali 7 Gejalanya
Keramik Lantai Terangkat Bukan Masalah Sepele, Begini Cara Aman Menanganinya
Kidult Economy Jadi Tren, Orang Dewasa Rela Habiskan Rp1 Juta untuk Mainan

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:35 WIB

Ingin Tetap Sehat di Usia 40-an? Coba 5 Kebiasaan Sederhana Sebelum Tidur

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Polusi Udara Berpotensi Merusak Fungsi Ginjal, Kenali Risiko dan Cara Mencegahnya

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Kader Posyandu Desa amar sakti Raih Juara II Tingkat Provinsi, Dinkes Perkuat Pembinaan Kader Kesehatan

Senin, 26 Oktober 2026 - 04:31 WIB

iPhone Duo Segera Hadir di Indonesia? Ini Spesifikasi dan Perkiraan Harganya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:28 WIB

Smiling Depression, Depresi yang Tersembunyi di Balik Senyuman: Kenali 7 Gejalanya

Berita Terbaru