Jakarta, Pribhumi.com – Perwakilan korban dugaan penipuan seleksi CPNS fiktif yang menyeret nama Nia Daniaty dan putrinya, Olivia Nathania, kembali mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka mengajukan langkah hukum lanjutan terkait ganti rugi atas kerugian yang diklaim mencapai Rp 8,1 miliar.
Kuasa hukum korban menyampaikan bahwa dua tahun lalu sempat ada tawaran penyelesaian sebesar Rp 500 juta dari pihak Nia Daniaty melalui perwakilan hukumnya. Namun, tawaran tersebut ditolak karena dianggap tidak sebanding dengan total kerugian yang dialami 179 korban.
Menurut perwakilan korban, hingga kini belum ada realisasi pembayaran karena nilai yang ditawarkan dinilai terlalu jauh dari jumlah kerugian. Mereka menegaskan bahwa pembagian dana Rp 500 juta kepada ratusan korban tidak masuk akal secara proporsional.
Pengadilan disebut akan kembali melayangkan panggilan kepada pihak terkait pada awal Maret. Jika panggilan tersebut tidak dipenuhi, korban berencana mengajukan permohonan penyitaan aset sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian.
Kuasa hukum juga menekankan bahwa tanggung jawab dalam perkara ini bersifat tanggung renteng. Artinya, pihak-pihak yang digugat dapat dimintai pertanggungjawaban bersama atas total kerugian Rp 8,1 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik dan berdampak pada ratusan orang yang merasa dirugikan akibat dugaan penipuan berkedok penerimaan CPNS.











