Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com — Jalan berlubang dan rusak di berbagai daerah di Indonesia kerap dianggap sebagai persoalan rutin. Namun di balik kondisi tersebut, risiko kecelakaan lalu lintas terus mengintai para pengguna jalan. Selama ini, korban akibat kerusakan jalan sering kali hanya tercatat sebagai angka statistik, padahal secara hukum, penyelenggara jalan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 273. Dalam aturan itu ditegaskan, penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak serta tidak memasang tanda atau rambu peringatan sehingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenai sanksi pidana.

Ancaman hukuman yang dijatuhkan bersifat bertingkat, bergantung pada dampak yang ditimbulkan. Jika kecelakaan menyebabkan luka ringan, pelaku dapat dipidana penjara paling lama enam bulan dan/atau dikenai denda. Bila korban mengalami luka berat, ancaman pidana meningkat menjadi maksimal satu tahun penjara dan/atau denda.

Baca Juga :  Buruh Suarakan 8 Tuntutan Mayday 2026, Soroti PHK hingga Dampak AI di Dunia Kerja

Sanksi paling berat dijatuhkan apabila kelalaian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam kondisi ini, penyelenggara jalan dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 273 ayat (3) UU LLAJ.

Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh melakukan pembiaran terhadap jalan rusak. Ia merujuk Pasal 24 UU LLAJ yang mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki kerusakan demi mencegah kecelakaan. Jika perbaikan belum dapat dilakukan, pemasangan rambu atau tanda peringatan menjadi kewajiban mutlak.

Secara kewenangan, tanggung jawab penyelenggaraan jalan berbeda sesuai statusnya. Jalan nasional berada di bawah pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Jalan provinsi menjadi tanggung jawab gubernur, sementara jalan kabupaten/kota menjadi kewenangan bupati atau wali kota. Dengan demikian, pejabat publik yang memiliki otoritas atas pengelolaan jalan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai menjalankan kewajibannya.

Baca Juga :  Kakanwil Ditjenpas Jambi Berikan Kuliah Umum dan Penguatan Karakter kepada 800 Taruna Poltekimipas

Meski pelaksanaan teknis dilakukan oleh dinas atau satuan kerja, tanggung jawab hukum tetap melekat pada penyelenggara jalan sesuai struktur kewenangan. Namun, penerapan pidana tidak dilakukan secara otomatis hanya karena jalan dalam kondisi rusak. Penegakan hukum baru dapat dilakukan apabila kewajiban perbaikan atau pemasangan rambu peringatan diabaikan dan kelalaian tersebut terbukti menjadi penyebab kecelakaan.

Aturan ini menjadi pengingat bahwa keselamatan pengguna jalan bukan sekadar tanggung jawab individu, melainkan juga kewajiban negara melalui penyelenggara jalan yang berwenang.

 

Berita Terkait

Nilai Cadangan Lima Konsesi Tambang Tembus Rp 5.400 Triliun, Prabowo Soroti Izin Mangkrak
Menkomdigi Ingatkan Indonesia dan Singapura Saling Bergantung dalam Konektivitas Internet
Demo di DPR hingga Bundaran HI Hari Ini, Polisi Imbau Pengendara Hindari Sejumlah Ruas Jalan
Siklon ARNAB Menjauh, BMKG Waspadai Potensi Hujan Lebat Akibat Sistem Siklonik Baru di Laut Andaman
Harga Emas Antam Stabil di Rp 2,54 Juta per Gram, Simak Daftar Harga Terbarunya
Isu BPJS Kesehatan Dihapus dan Diganti Klinik Koperasi Merah Putih Ramai di Media Sosial
Magang Nasional 2026 Batch 3 Segera Dibuka, Simak Jadwal Pendaftaran hingga Pengumuman Seleksi
IHSG Anjlok 1,22%, MBSS Dapat Kontrak Rp6 Triliun dan BUMI Ekspansi ke Australia

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Nilai Cadangan Lima Konsesi Tambang Tembus Rp 5.400 Triliun, Prabowo Soroti Izin Mangkrak

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Menkomdigi Ingatkan Indonesia dan Singapura Saling Bergantung dalam Konektivitas Internet

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:10 WIB

Demo di DPR hingga Bundaran HI Hari Ini, Polisi Imbau Pengendara Hindari Sejumlah Ruas Jalan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:05 WIB

Siklon ARNAB Menjauh, BMKG Waspadai Potensi Hujan Lebat Akibat Sistem Siklonik Baru di Laut Andaman

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:56 WIB

Harga Emas Antam Stabil di Rp 2,54 Juta per Gram, Simak Daftar Harga Terbarunya

Berita Terbaru