SUNGAI PENUH, Pribhumi.com– Upaya pemberantasan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Kerinci kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bersama Sat Intelkam berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang pemuda berinisial S (19), yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga merupakan hasil kejahatan serta sebuah kunci T yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP R. Fifin Ritonga, S.H., yang mewakili Kapolres Kerinci melalui laporan resmi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Jumat (30/10/2026).
Kasus ini berawal dari laporan seorang perempuan bernama Rica Octaria (41), warga Desa Gedang, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/106/X/2026/SPK/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada 27 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, di Dusun Empeh, Desa Sumur Anyir, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.
Sebelum kejadian, korban baru saja kembali dari membeli makanan sekitar pukul 19.45 WIB. Setibanya di rumah, sepeda motor miliknya diparkirkan di halaman depan dengan kondisi stang kendaraan tidak terkunci.
Namun, beberapa menit kemudian, adik ipar korban mempertanyakan keberadaan sepeda motor tersebut. Setelah memeriksa halaman rumah, korban mendapati kendaraannya telah hilang tanpa diketahui siapa yang mengambilnya.
Merasa dirugikan, korban kemudian mendatangi SPKT Polres Kerinci untuk melaporkan kejadian tersebut agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Penyelidikan Mengarah ke Kawasan GOR Sungai Penuh
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim berkoordinasi dengan personel Sat Intelkam Polres Kerinci untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku.
Dari hasil penelusuran di lapangan, petugas memperoleh petunjuk mengenai keberadaan seorang terduga pelaku di sekitar kawasan GOR Kota Sungai Penuh.
Dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP R. Fifin Ritonga, S.H., tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan S (19) tanpa perlawanan.
Dalam proses pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor milik korban. Ia diduga menjalankan aksinya dengan merusak bagian kunci kontak kendaraan menggunakan alat berupa kunci T.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi tersebut diduga dilakukan bersama seorang rekannya berinisial R. Hingga kini, rekan terduga pelaku tersebut masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dua Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana curanmor tersebut, yakni:
1. Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
2. Satu buah kunci T yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga telah melakukan sejumlah tahapan penanganan perkara, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti hingga melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya, pemberitahuan perkembangan penyidikan melalui SPDP akan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polisi Ingatkan Warga Tingkatkan Keamanan Kendaraan
Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Kerinci kembali mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga keamanan kendaraan bermotor.
Warga diimbau untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik ketika diparkir, menggunakan kunci stang serta menambahkan pengaman tambahan apabila diperlukan.
Kewaspadaan dan langkah pencegahan sederhana dinilai penting untuk mempersempit kesempatan pelaku kejahatan dalam menjalankan aksinya.
Polres Kerinci juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Kerinci dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menindak tegas setiap tindak pidana di wilayah hukumnya.
(Sumber: Humas Polres Kerinci)






