Kerugian Ditaksir Rp100 Juta, Hadijah Menanti Keadilan atas Penebangan 48 Pohon Karet miliknya

- Jurnalis

Senin, 2 November 2026 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KERINCI, Pribhumi.com– Perjalanan panjang Hadijah mencari penghidupan di Malaysia selama puluhan tahun ternyata belum berakhir dengan ketenangan setelah dirinya kembali ke kampung halaman. Perempuan yang pernah mengadu nasib di negeri jiran itu kini harus menghadapi persoalan hukum menyangkut kebun karet miliknya.

Sebanyak 48 batang pohon karet dilaporkan ditebang dalam dua peristiwa pada Juni hingga Agustus 2023.

Akibat kejadian tersebut, Hadijah memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp100 juta. Baginya, kehilangan puluhan pohon karet bukan sekadar persoalan nilai ekonomi, melainkan juga hilangnya hasil dari perjuangan panjang yang dibangun melalui kerja keras selama bertahun-tahun.

Pohon-pohon karet yang ditebang itu diperkirakan telah berusia sekitar 18 tahun. Kebun tersebut sebelumnya diharapkan menjadi salah satu sumber penghasilan Hadijah setelah menghabiskan sebagian besar masa hidupnya bekerja jauh dari keluarga.

Namun, harapan untuk menikmati hasil jerih payah di kampung halaman justru berubah menjadi perjuangan mempertahankan hak atas kebunnya sendiri.

Dua Peristiwa Penebangan, Total 48 Pohon Karet

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penebangan pohon karet terjadi dalam dua kejadian berbeda. Pada kejadian pertama, sebanyak 13 batang pohon dilaporkan ditebang. Selanjutnya, dalam kejadian kedua, 35 batang pohon kembali ditebang.

Dengan demikian, jumlah keseluruhan pohon karet yang menjadi pokok perkara mencapai 48 batang.

Hadijah telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kerinci pada 2023. Laporan itu dibuat dengan harapan persoalan yang dialaminya dapat ditangani melalui jalur hukum dan memberikan kepastian atas kerugian yang dideritanya.

Dalam perkembangan perkara, seorang warga Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci, berinisial A disebut telah berstatus terdakwa. Perkara tersebut dilaporkan mulai memasuki persidangan pada Oktober 2026.

Baca Juga :  Bakesbangpol Kerinci Beri Penghargaan kepada Media Andalas Group atas Kontribusi Informasi Berkualitas

Sementara itu, nama lain berinisial AH turut disebut dalam informasi terkait dugaan penebangan tersebut.

Takut Kebun Kembali Diganggu, Hadijah Urung Merantau Lagi

Persoalan tersebut turut mempengaruhi keputusan Hadijah dalam menentukan masa depannya. Setelah puluhan tahun bekerja di Malaysia, ia sebenarnya memiliki kesempatan untuk kembali ke negeri jiran demi memperoleh penghasilan yang lebih baik.

Akan tetapi, kekhawatiran terhadap kondisi kebun membuatnya memilih tetap berada di kampung halaman. Ia takut apabila kebun ditinggalkan, gangguan serupa kembali terjadi.

Selama kurang lebih tiga tahun terakhir, Hadijah mengandalkan hasil pertanian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pilihan tersebut tentu tidak mudah, mengingat pekerjaan di Malaysia sebelumnya menjadi salah satu sumber penghasilan utama baginya.

Situasi ini menempatkan Hadijah pada pilihan yang berat. Di satu sisi, ia membutuhkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Di sisi lain, ia merasa perlu menjaga kebun yang selama ini diharapkan menjadi sandaran ekonomi setelah kembali dari perantauan.

Kekhawatiran tersebut membuat aktivitas sehari-harinya tidak lagi hanya berfokus pada pekerjaan dan mencari nafkah. Ia juga harus memikirkan keamanan kebun serta mengikuti perkembangan perkara yang sedang berjalan.

Berharap Proses Peradilan Memberikan Kepastian

Setelah menunggu sejak laporan dibuat pada 2023, dimulainya persidangan pada 2026 menjadi perkembangan yang dinantikan Hadijah.

Meski demikian, ia mengaku masih diliputi rasa takut dan khawatir peristiwa serupa kembali terjadi. Ia berharap proses persidangan dapat berjalan secara adil, mengungkap fakta-fakta perkara, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Baca Juga :  Polda Jambi Bongkar Dugaan PETI di Bungo, 3 Tersangka dan 2 Excavator Diamankan

Di hadapan majelis hakim, Hadijah berharap terdakwa dapat dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum apabila terbukti bersalah. Ia juga menginginkan kerugian yang dialaminya mendapat perhatian dalam proses penyelesaian perkara.

Bagi Hadijah, proses hukum ini bukan hanya menyangkut penebangan puluhan pohon karet. Lebih dari itu, ia berharap dapat kembali menjalani kehidupan dengan tenang tanpa terus dibayangi kekhawatiran terhadap kebun miliknya.

Di Balik Kerugian Rp100 Juta, Ada Hasil Perjuangan Puluhan Tahun

Kisah Hadijah menggambarkan beratnya perjuangan seseorang yang ingin membangun kehidupan lebih baik setelah bertahun-tahun bekerja di luar negeri.

Ringgit yang dikumpulkan sedikit demi sedikit selama merantau di Malaysia menjadi bagian dari perjalanan panjang untuk mempersiapkan masa depan di kampung halaman. Kebun karet yang telah tumbuh belasan tahun diharapkan menjadi sumber penghidupan ketika dirinya tidak lagi harus bekerja jauh dari keluarga.

Namun, peristiwa penebangan tersebut membuat rencana hidup yang telah disusun menjadi terganggu.

Kini, Hadijah masih berusaha bertahan dengan mengandalkan hasil pertanian sembari mengikuti proses hukum yang berlangsung. Ia berharap perkara yang telah dilaporkan sejak 2023 memperoleh penanganan secara tuntas dan adil.

Setelah puluhan tahun mengadu nasib di negeri orang, keinginan Hadijah sebenarnya sederhana: dapat menikmati kehidupan yang lebih tenang di kampung halaman, menjaga hasil kerja kerasnya, dan memperoleh kepastian atas hak yang sedang diperjuangkan.

Harapan tersebut kini ia titipkan pada proses peradilan yang sedang berjalan.

(Hst)

Berita Terkait

Diduga Henti Jantung, WNA Australia Ditemukan Meninggal di Homestay Kayu aro
Jadi Pembina Upacara di SMAN 2, Kapolres Kerinci Ajak Siswa Jauhi Kenakalan Remaja
Viral Kabur dari Wartawan, Dedi Congor Kini Terjerat Dua Status Tersangka Polisi dan KPK
Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kerinci Gelar Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji
Gerak Cepat Polisi, Terduga Pelaku Curanmor di Kerinci Ditangkap Dua Jam Setelah Beraksi
Kemenag Permudah Akses Kartu Nikah Digital Melalui SIMKAH, Begini Cara Mengunduhnya
Semakin Sengit! Bupati Kerinci Cup Babak 8 Besar, Cek Jadwal dan Tim yang Berlaga
Pasokan Air Terganggu, PDAM Tirta Sakti Kerinci Turun Langsung Layani Warga dengan Mobil Tangki

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 21:22 WIB

Kerugian Ditaksir Rp100 Juta, Hadijah Menanti Keadilan atas Penebangan 48 Pohon Karet miliknya

Senin, 2 November 2026 - 17:59 WIB

Diduga Henti Jantung, WNA Australia Ditemukan Meninggal di Homestay Kayu aro

Senin, 2 November 2026 - 11:57 WIB

Jadi Pembina Upacara di SMAN 2, Kapolres Kerinci Ajak Siswa Jauhi Kenakalan Remaja

Senin, 2 November 2026 - 10:44 WIB

Viral Kabur dari Wartawan, Dedi Congor Kini Terjerat Dua Status Tersangka Polisi dan KPK

Minggu, 1 November 2026 - 15:15 WIB

Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kerinci Gelar Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji

Berita Terbaru