KERINCI, Pribhumi.com– Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia bernama Eric Philip Van Druten (67) ditemukan meninggal dunia di kamar Homestay Pelangi, Desa Giri Mulyo, Kecamatan Kayu Aro Barat, Kabupaten Kerinci, Senin (2/11/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Peristiwa tersebut diketahui setelah anak kandung korban merasa khawatir karena ayahnya tidak merespons panggilan telepon. Saat itu, korban diharapkan dapat mengantarkan anaknya ke sekolah.
Berdasarkan keterangan kepolisian, anak korban yang bernama Pelangi (14) kemudian mendatangi kamar tempat ayahnya menginap. Namun, pintu kamar dalam keadaan terkunci dan tidak ada jawaban meskipun telah beberapa kali diketuk.
Karena tidak berhasil mendapatkan respons, Pelangi meminta bantuan Edi Basuki. Keduanya kemudian berupaya membuka pintu kamar yang terkunci dengan cara mendorongnya secara paksa.
Setelah pintu berhasil dibuka, korban ditemukan terbaring di dalam kamar dengan posisi tubuh miring ke kiri. Kondisinya sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan dan terdapat perubahan warna kebiruan pada bagian wajah.
Pihak kepolisian yang menerima informasi kejadian segera mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal dan berkoordinasi dengan petugas medis.
Pemeriksaan Medis Tidak Menemukan Tanda Kekerasan
Tim medis dari Puskesmas Gunung Labu yang dipimpin dr. Maifren Setia Royes kemudian melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah korban.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas medis tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban. Sejumlah kondisi yang ditemukan antara lain bibir tampak kebiruan, tubuh mengalami kekakuan, suhu tubuh menurun, serta bibir dalam keadaan kering.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, dokter menyampaikan dugaan sementara bahwa korban mengalami *cardiac arrest* atau henti jantung.
Meski demikian, penyebab pasti kematian tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan pemeriksaan luar tersebut.
Keluarga Menolak Dilakukan Otopsi
Pihak keluarga, termasuk anak kandung korban, menyatakan telah menerima kepergian Eric Philip Van Druten. Keluarga juga menyampaikan tidak bersedia dilakukan otopsi maupun visum terhadap jenazah.
Pernyataan penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani pihak keluarga.
Sementara itu, kepolisian tetap melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur, termasuk mendatangi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), membuat laporan resmi, serta berkoordinasi dengan pihak terkait.
Koordinasi juga dilakukan bersama Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci dan pemerintah desa setempat guna menindaklanjuti peristiwa yang melibatkan warga negara asing tersebut.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Humas Polres Kerinci, jenazah korban direncanakan dimakamkan di lingkungan Homestay Pelangi, Desa Giri Mulyo, Kecamatan Kayu Aro Barat, Kabupaten Kerinci.
Hingga penanganan awal dilakukan, kepolisian telah berkoordinasi dengan unsur terkait untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Hst)






