Jangan Panik! Nama Masuk Daftar Indikasi Judol, Penerima Bansos Bisa Tempuh Langkah Ini

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2026 - 02:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, Pribhumi.com– Pemerintah melakukan penangguhan sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) terhadap 4.653 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Tulungagung. Kebijakan tersebut diambil setelah sejumlah penerima masuk dalam daftar indikasi keterkaitan dengan aktivitas judi online (judol) berdasarkan hasil pencocokan data pemerintah dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa masuk dalam daftar indikasi bukan berarti seseorang telah terbukti melakukan perjudian daring. Ada kemungkinan terjadi ketidaksesuaian atau kekeliruan dalam pencatatan data yang digunakan pemerintah.

Dari ribuan KPM yang terdampak, sebanyak 2.706 keluarga telah menyampaikan klarifikasi atau keberatan. Pemerintah pun menyediakan mekanisme sanggahan bagi masyarakat yang merasa tidak pernah terlibat dalam transaksi judi online.

Penerima bansos yang mengalami persoalan tersebut dapat menyampaikan keberatan melalui pemerintah desa, kelurahan, dinas sosial, maupun fitur Usul-Sanggah pada aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial (Kemensos).

*Dua Cara Mengajukan Sanggahan Bansos yang Terindikasi Judol*

Masyarakat yang merasa namanya masuk dalam daftar indikasi secara tidak tepat dapat menempuh jalur klarifikasi. Berikut dua cara yang bisa dilakukan.

*1. Mengajukan Klarifikasi Melalui Desa atau Dinas Sosial*

Penerima manfaat dapat mendatangi kantor pemerintahan setempat untuk menyampaikan keberatan secara langsung. Prosesnya meliputi beberapa tahapan berikut:

  • Datang ke kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial sesuai domisili.
  • Sampaikan keberatan kepada petugas atau pendamping sosial.
  • Lengkapi berita acara klarifikasi yang memuat nama lengkap, NIK, dan alamat tempat tinggal.
  • Berita acara kemudian diunggah oleh petugas ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
  • Dinas sosial kabupaten atau kota melakukan pemeriksaan terhadap keterangan yang diberikan.
  • Apabila hasil pemeriksaan mendukung klarifikasi penerima, dinas sosial menyiapkan surat pernyataan untuk dimasukkan ke dalam sistem.
  • Dokumen selanjutnya diperiksa oleh Kemensos untuk mendapatkan persetujuan.
Baca Juga :  MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana dalam Sengketa Jurnalistik

Perlu diketahui, penyampaian keberatan belum menjamin bantuan sosial langsung kembali disalurkan. Status penerima tetap menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan dari Kementerian Sosial.

*2. Menggunakan Fitur Sanggah di Aplikasi Cek Bansos*

Selain mendatangi kantor pemerintahan, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos. Cara ini memungkinkan penerima menyampaikan keberatan melalui perangkat ponsel.

Berikut langkah-langkah pengajuannya:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi dan masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
  • Cari menu atau fitur Sanggah.
  • Pilih data penerima yang ingin dipermasalahkan.
  • Baca informasi yang ditampilkan dengan teliti.
  • Tentukan alasan keberatan berdasarkan kondisi sebenarnya.
  • Isi informasi tambahan dan lampirkan bukti pendukung jika diminta.
  • Periksa kembali seluruh keterangan sebelum mengirimkan pengajuan.

Setelah pengajuan dikirim, masyarakat perlu menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut. Pastikan informasi yang diberikan benar dan sesuai dengan dokumen kependudukan.

*Bagaimana Jika Rekening Bank atau E-Wallet Ikut Terindikasi?*

Persoalan tidak hanya berkaitan dengan nama penerima, tetapi juga dapat menyangkut rekening bank maupun dompet digital (e-wallet) yang tercatat dalam data transaksi.

Apabila merasa rekeningnya teridentifikasi secara keliru, penerima dapat meminta penjelasan melalui kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat. Langkah ini diperlukan untuk mengetahui informasi rekening yang menjadi dasar penandaan.

Namun, jika setelah pemeriksaan diketahui rekening atau dompet digital memang digunakan untuk aktivitas judi online, penerima perlu mengikuti ketentuan penanganan yang berlaku, termasuk penutupan rekening atau akun terkait apabila diwajibkan.

Baca Juga :  KPK Dalami Dugaan Korupsi Cukai yang Libatkan PT Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah

Dalam proses klarifikasi tersebut, penerima diminta menyiapkan surat pernyataan bermeterai yang berisi komitmen untuk tidak kembali melakukan aktivitas perjudian daring.

Dokumen pernyataan tersebut perlu mencantumkan sejumlah informasi, antara lain:

  • Nama lengkap dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Nomor Kartu Keluarga (KK).
  • Alamat tempat tinggal sesuai identitas.
  • Keterangan rekening bank atau dompet digital yang telah ditutup.
  • Bukti penutupan rekening atau akun terkait.

Seluruh dokumen kemudian diserahkan kepada petugas untuk diproses dan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bagian dari tahapan klarifikasi.

*Cara Memastikan Status Penerima Bansos*

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah masih terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos.

Pengecekan dapat dilakukan dengan memasukkan data wilayah serta nama sesuai KTP. Pastikan seluruh informasi yang dimasukkan benar agar hasil pencarian sesuai dengan data kependudukan.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat dapat meminta pembaruan data melalui pemerintah desa, kelurahan, atau dinas sosial. Fitur Usul-Sanggah pada aplikasi Cek Bansos juga dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan laporan maupun keberatan.

Masyarakat sebaiknya tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa status bantuan telah dicabut secara permanen hanya karena munculnya indikasi keterkaitan dengan judi online.

Mengikuti prosedur klarifikasi resmi menjadi langkah penting agar kesalahan data dapat diperiksa dan diperbaiki. Dengan begitu, keputusan mengenai kelanjutan bantuan sosial dapat didasarkan pada hasil verifikasi, bukan sekadar dugaan. (Hst)

Berita Terkait

Jangan Asal Beli Ikan Kaleng! BPOM Ungkap Ciri Kemasan yang Berbahaya bagi Konsumen
Isu Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Seret Nama Listyo Sigit dan Sejumlah Jenderal Polri
BPJS PBI Desil 6-10 Jadi Sorotan Jelang November 2026, Ini Cara Cek dan Mengurus Status Nonaktifnya.
Cegah Beras SPHP Disalahgunakan, BULOG Turunkan Satgas Periksa RPK di Seluruh Daerah
Puan Soroti Tanggung Jawab Perusahaan dalam Kasus Karhutla, Polri Tetapkan 20 Tersangka
Cek Harga BBM Hari Ini 1 November 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Stabil
KPK Dalami Dugaan Korupsi Cukai yang Libatkan PT Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah
Wacana MBG Masuk Kurikulum Sekolah Tuai Sorotan DPR, Legislator Ingatkan Beban Siswa

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 02:13 WIB

Jangan Panik! Nama Masuk Daftar Indikasi Judol, Penerima Bansos Bisa Tempuh Langkah Ini

Rabu, 4 November 2026 - 00:22 WIB

Jangan Asal Beli Ikan Kaleng! BPOM Ungkap Ciri Kemasan yang Berbahaya bagi Konsumen

Selasa, 3 November 2026 - 22:12 WIB

Isu Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Seret Nama Listyo Sigit dan Sejumlah Jenderal Polri

Senin, 2 November 2026 - 14:27 WIB

BPJS PBI Desil 6-10 Jadi Sorotan Jelang November 2026, Ini Cara Cek dan Mengurus Status Nonaktifnya.

Senin, 2 November 2026 - 08:44 WIB

Cegah Beras SPHP Disalahgunakan, BULOG Turunkan Satgas Periksa RPK di Seluruh Daerah

Berita Terbaru