Jakarta, Pribhumi.com– Wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut perempuan menuai perhatian. Pakar kesehatan reproduksi, dr Boyke Dian Nugraha, SpOG, MARS, turut menyampaikan pandangannya terkait kebijakan tersebut. Ia menilai pembalut merupakan kebutuhan penting yang berkaitan langsung dengan kesehatan perempuan sehingga pengenaan pajaknya perlu dikaji ulang.
Menurut dr Boyke, kenaikan harga pembalut berpotensi membuat sebagian perempuan mengurangi pengeluaran untuk kebutuhan menstruasi. Kondisi ini dikhawatirkan mendorong kebiasaan menggunakan pembalut lebih lama dari waktu yang dianjurkan demi menghemat biaya.
Padahal, darah menstruasi yang tertampung pada pembalut dapat menjadi tempat berkembangnya mikroorganisme apabila kebersihan tidak dijaga dengan baik. Oleh sebab itu, penggantian pembalut secara berkala menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga kesehatan organ intim.
Ia juga mengingatkan bahwa kebutuhan pembalut setiap perempuan tidak selalu sama. Perempuan dengan volume menstruasi yang lebih banyak mungkin perlu mengganti pembalut lebih sering agar tetap nyaman dan terhindar dari masalah kebersihan.
Boyke berpandangan bahwa produk menstruasi sebaiknya mendapatkan perhatian khusus dalam kebijakan perpajakan. Menurutnya, pembalut bukan sekadar produk konsumsi biasa, melainkan kebutuhan rutin yang harus dipenuhi perempuan setiap bulan.
Ia memahami bahwa pemerintah membutuhkan penerimaan negara untuk membiayai berbagai program melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, ia berharap sumber penerimaan tersebut dapat dioptimalkan dari sektor atau jenis produk lain tanpa menambah beban pengeluaran perempuan untuk kebutuhan menstruasi.
Selain pembalut sekali pakai, Boyke menjelaskan terdapat pilihan produk lain untuk menampung darah menstruasi, seperti tampon dan menstrual cup. Meski demikian, penggunaan kedua produk tersebut dinilai belum terlalu umum di kalangan perempuan Indonesia.
Menurutnya, pembalut masih menjadi pilihan yang lebih dikenal dan banyak digunakan masyarakat. Faktor kebiasaan serta tingkat penerimaan terhadap produk alternatif turut memengaruhi pilihan perempuan dalam memenuhi kebutuhan menstruasi.
Boyke juga mempertanyakan apakah produk alternatif seperti tampon dan menstrual cup nantinya turut menjadi objek pajak apabila kebijakan perpajakan terhadap produk menstruasi diterapkan.
Ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan aspek kesehatan, keterjangkauan harga, serta kebutuhan masyarakat sebelum menetapkan kebijakan terkait pajak pembalut. Dengan begitu, perempuan tetap dapat memenuhi kebutuhan menstruasi tanpa harus mengorbankan kebersihan dan kesehatan reproduksi. (Dta)






