JAKARTA, Pribhumi.com – Isu dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjadi perhatian publik setelah sejumlah nama pejabat dan mantan pejabat tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut.
Nama mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, turut menjadi sorotan. Selain itu, beredar pula penyebutan nama Irjen Pol. Ahrie Sonta dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam informasi yang ramai diperbincangkan pada Selasa (3/11/2026).
Informasi yang beredar mengaitkan persoalan tersebut dengan dugaan aktivitas penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo. Sejumlah kabar juga menyebut adanya pemeriksaan internal terhadap beberapa personel kepolisian.
Meski demikian, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang memastikan bahwa nama-nama tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan. Status hukum maupun keterlibatan masing-masing pihak masih memerlukan penjelasan dari institusi berwenang.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan pengecekan terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya dikonfirmasi awak media di lingkungan Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Ia juga menyatakan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pengecekan dilakukan.
Isu ini semakin menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pelanggaran terhadap privasi dan keamanan komunikasi pejabat negara. Selain Presiden, informasi yang beredar turut mengaitkan dugaan penyadapan dengan sejumlah tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat hingga pengusaha.
Apabila benar terjadi, aktivitas penyadapan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah berpotensi menimbulkan persoalan serius, terutama terkait perlindungan data elektronik serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Publik kini menantikan penjelasan terbuka dari Mabes Polri mengenai kebenaran informasi tersebut, termasuk apakah benar terdapat proses pemeriksaan internal, siapa saja pihak yang diperiksa, serta bagaimana perkembangan penanganan perkara.
Klarifikasi resmi sangat diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tidak terjebak dalam kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Hingga saat ini, dugaan penyadapan maupun kabar penetapan tersangka terhadap nama-nama yang disebut masih harus menunggu konfirmasi resmi dari pihak kepolisian. (Hst)






