Jakarta, Pribhumi.com – Ahmad Dedi (AD), pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang dikenal dengan nama Dedi Congor, kembali menjadi perhatian publik.l Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
Penetapan tersebut membuat Dedi kini menghadapi dua status tersangka sekaligus. Selain ditetapkan oleh KPK, sebelumnya ia juga telah menyandang status tersangka dalam penanganan perkara oleh kepolisian (Polri).
Perjalanan kasus Dedi tidak lepas dari sejumlah peristiwa yang sempat menarik perhatian masyarakat. Salah satunya terjadi ketika ia menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada Mei 2026.
Saat itu, Dedi diperiksa penyidik sebagai saksi. Namun, setelah keluar dari lobi gedung lembaga antirasuah tersebut, ia mendadak berlari cepat ketika dihampiri wartawan yang berusaha meminta keterangan.
Aksi tersebut langsung menjadi perbincangan dan membuat namanya semakin dikenal publik. Peristiwa itu kemudian melekat dalam pemberitaan mengenai perkembangan kasus yang menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai.
Nama Dedi kembali mencuat dalam persidangan perkara suap yang melibatkan pejabat di lingkungan Bea Cukai.
Keterkaitannya juga tercantum dalam putusan pengadilan terhadap tiga pimpinan perusahaan kargo yang terbukti terlibat dalam perkara penyuapan.
Dalam dokumen putusan hakim, Dedi disebut-sebut menerima aliran uang mencapai Rp 30 miliar. Angka tersebut kemudian menjadi salah satu sorotan dalam perkembangan kasus yang melibatkan dirinya.
Meski demikian, tudingan penerimaan uang tersebut dibantah oleh pihak kuasa hukumnya. Pengacara Dedi menegaskan bahwa kliennya tidak menerima dana sebesar Rp 30 miliar sebagaimana disebutkan dalam putusan pengadilan.
Di tengah sorotan perkara hukum, Dedi juga pernah menyampaikan keberatan terhadap julukan Dedi Congor yang ramai digunakan masyarakat.
Ia mengaku tidak nyaman dengan sebutan tersebut. Menurutnya, orang-orang terdekat, termasuk keluarga dan teman-temannya, selama ini lebih mengenalnya dengan panggilan Dedi.
Kini, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, perkembangan penanganan perkara yang melibatkan Ahmad Dedi kembali menjadi perhatian. Publik pun menantikan proses hukum selanjutnya untuk mengungkap secara terang dugaan keterlibatannya dalam perkara korupsi di lingkungan Bea Cukai. (Dla)






