JAKARTA, PRIBHUMI.COM — Kabar duka menyelimuti dunia hukum Indonesia. Advokat Kamaruddin Simanjuntak dikabarkan meninggal dunia pada Senin (19/10/2026) dini hari setelah beberapa tahun menjalani perawatan akibat penyakit yang dideritanya.
Informasi tersebut disampaikan oleh rekan sesama advokat, Martin Lukas Simanjuntak. Ia membenarkan kabar kepergian Kamaruddin dan menyebut almarhum mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 03.00 WIB.
Martin menjelaskan, Kamaruddin meninggal dunia di Rumah Sakit Pelni, Jakarta Pusat. Setelah itu, jenazah direncanakan disemayamkan di rumah duka Ukrida.
Sementara itu, jadwal pemakaman belum ditetapkan. Menurut Martin, pelaksanaannya masih menunggu keputusan bersama pihak keluarga.
Dalam keterangannya, Martin juga mengungkapkan bahwa Kamaruddin telah berjuang menghadapi masalah kesehatan selama beberapa tahun terakhir. Almarhum disebut rutin menjalani prosedur cuci darah sebagai bagian dari penanganan penyakitnya.
Nama Kamaruddin Simanjuntak dikenal luas oleh masyarakat Indonesia melalui kiprahnya dalam sejumlah perkara hukum yang menyita perhatian publik. Salah satu yang paling menonjol adalah keterlibatannya sebagai pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam kasus pembunuhan yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Perannya dalam perkara tersebut membuat Kamaruddin menjadi salah satu figur advokat yang banyak mendapat perhatian masyarakat, khususnya dalam penanganan kasus-kasus hukum berprofil tinggi.
Kabar kepergiannya menjadi perhatian di tengah perjalanan panjang kiprahnya sebagai advokat di Indonesia.






