SAMPIT, Pribhumi.com – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa aktivitas manusia menjadi faktor utama penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Pemerintah pun memperkuat langkah penegakan hukum dengan mencabut dan membekukan izin 26 perusahaan yang dinilai melakukan pelanggaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Raja Juli saat meninjau penanganan karhutla di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Sabtu (17/10/2026) malam.
Menurutnya, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan upaya pemadaman ketika api sudah muncul. Pencegahan, edukasi masyarakat, serta penindakan terhadap pihak yang melanggar aturan harus menjadi bagian penting dari strategi pengendalian kebakaran.
Raja Juli menyebut sekitar 99 persen kejadian karhutla berkaitan dengan aktivitas manusia, baik akibat pembukaan lahan oleh masyarakat maupun tindakan pihak berskala besar.
Ia menilai kebiasaan membakar lahan tanpa pengendalian yang memadai dapat memicu kebakaran yang meluas, terutama ketika kondisi lingkungan sedang kering.
Karena itu, pemerintah menegaskan pentingnya tanggung jawab seluruh pihak dalam mencegah kebakaran, termasuk masyarakat, pemegang izin usaha, dan perusahaan yang beraktivitas di sekitar kawasan rawan karhutla.
Puluhan Perusahaan Dikenai Sanksi
Kementerian Kehutanan telah mengambil tindakan administratif terhadap 26 perusahaan melalui pencabutan dan pembekuan izin. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menindak pelanggaran yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan dan pencegahan karhutla.
Raja Juli menyampaikan bahwa jumlah perusahaan yang dikenai sanksi masih berpotensi bertambah. Kementerian Kehutanan tengah memproses sejumlah perusahaan lain yang diduga melakukan pelanggaran, termasuk beberapa perusahaan yang berada di Kalimantan Tengah.
Pemerintah berharap penegakan aturan dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong pelaku usaha lebih bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.
Meski demikian, penindakan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku agar setiap keputusan memiliki landasan yang jelas.
Selain pengawasan terhadap perusahaan, pemerintah juga menyoroti praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang masih dilakukan sebagian masyarakat. Pendekatan edukasi dinilai perlu diperkuat agar masyarakat memahami risiko kebakaran dan menggunakan cara yang lebih aman serta sesuai ketentuan.
Ancaman Cuaca Kering Perlu Diwaspadai
Tantangan pengendalian karhutla semakin besar ketika curah hujan rendah dan kondisi lahan mengering. Dalam peninjauan tersebut, Raja Juli menyampaikan bahwa berdasarkan prediksi BMKG yang diterimanya, hujan alami di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah diperkirakan masih sulit turun hingga November.
Kondisi tersebut berpotensi memperbesar risiko kebakaran apabila sumber api tidak segera dikendalikan. Oleh sebab itu, kesiapsiagaan petugas dan masyarakat perlu terus ditingkatkan, terutama di wilayah yang memiliki riwayat kebakaran.
Upaya pencegahan dapat dilakukan melalui pemantauan titik rawan, peningkatan kewaspadaan terhadap sumber api, penyebaran informasi kepada masyarakat, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Perusahaan yang beroperasi di wilayah rawan kebakaran juga perlu memastikan langkah pencegahan berjalan sesuai ketentuan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran.
Pencegahan Karhutla Membutuhkan Kerja Sama Semua Pihak
Pemerintah menekankan bahwa pengendalian karhutla membutuhkan kerja sama berkelanjutan. Pemadaman tetap diperlukan ketika kebakaran terjadi, tetapi pencegahan dan penegakan hukum menjadi kunci untuk menekan kejadian serupa pada masa mendatang.
Masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar, sedangkan perusahaan diminta mematuhi aturan pengelolaan lingkungan dan menjalankan kewajiban pencegahan kebakaran.
Dengan pengawasan yang konsisten, edukasi yang tepat, serta penindakan terhadap pelanggaran yang terbukti, pemerintah berharap risiko karhutla dapat ditekan, terutama saat cuaca kering melanda wilayah Kalimantan Tengah.
Langkah tersebut juga penting untuk melindungi lingkungan, menjaga kualitas udara, serta mengurangi dampak kebakaran terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat. (Hst)






