KERINCI, Pribhumi.com– Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat yang penanganannya berlanjut hingga ke Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku serta menemukan kembali kendaraan yang dilaporkan hilang.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menangani kasus pencurian kendaraan yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Kasus tersebut disampaikan secara resmi oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP R. Fifin Ritonga, S.H., pada Kamis (15/10/2026).
Berawal dari Laporan Kehilangan Mobil
Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat mengenai kehilangan dua kendaraan roda empat di lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polres Kerinci.
Lokasi pertama berada di area parkir depan Ruang Suite Room Rumah Sakit Umum Mayjend H.A. Thalib, Kota Sungai Penuh. Sementara itu, lokasi kedua berada di kawasan Desa Sumur Anyir.
Berdasarkan laporan tersebut, kendaraan korban diketahui hilang ketika sedang diparkir. Menindaklanjuti kejadian itu, Tim Operasional (Opsnal) Satreskrim Polres Kerinci melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat sekaligus menelusuri keberadaan kendaraan.
Petugas kemudian mengembangkan informasi yang diperoleh selama proses penyelidikan hingga menemukan petunjuk bahwa kendaraan yang dilaporkan hilang telah dibawa keluar dari wilayah Provinsi Jambi.
Penelusuran Berlanjut hingga Sumatera Selatan
Upaya pencarian tidak berhenti di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh. Berdasarkan hasil pengembangan perkara, tim kepolisian menelusuri keberadaan kendaraan hingga ke Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial AP dan Alpian alias Pian. AP diduga berperan sebagai pelaku utama pencurian, sedangkan Alpian alias Pian diduga berperan sebagai perantara dalam penyaluran atau penampungan kendaraan hasil kejahatan.
Keduanya diamankan tanpa perlawanan. Polisi turut mengamankan kendaraan roda empat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang itu kemudian berhasil ditemukan kembali melalui rangkaian penyelidikan dan pengejaran yang dilakukan petugas.
Pengungkapan hingga ke luar wilayah Jambi tersebut menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara. Meski demikian, dugaan keterlibatan masing-masing orang dan kemungkinan adanya pihak lain masih harus ditelusuri melalui proses penyidikan.
Kendaraan Berhasil Ditemukan Kembali
Keberhasilan polisi menemukan kendaraan yang dilaporkan hilang mendapat apresiasi dari pemiliknya. Korban menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Kerinci atas upaya pencarian, penyelidikan, dan pengamanan kendaraan tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya tindak lanjut terhadap setiap laporan kehilangan kendaraan, termasuk ketika jejak kendaraan mengarah ke luar daerah.
Dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, penyidik perlu mengungkap secara jelas peran setiap pihak yang diduga terlibat. Hal tersebut mencakup dugaan pelaku pencurian maupun pihak yang disinyalir membantu memindahkan, menjual, atau menampung kendaraan hasil kejahatan.
Seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Kerinci Ingatkan Masyarakat Waspada Curanmor
Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah pencurian kendaraan bermotor, terutama ketika memarkirkan mobil di tempat umum atau fasilitas pelayanan publik.
Pemilik kendaraan disarankan memastikan pintu dan sistem penguncian telah berfungsi dengan baik, memilih lokasi parkir yang aman, serta menggunakan perangkat pengamanan tambahan jika diperlukan.
Masyarakat juga diharapkan tidak mengabaikan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Apabila mengalami kehilangan kendaraan, warga diminta segera melapor kepada kepolisian dengan menyertakan dokumen kendaraan dan informasi pendukung yang tersedia.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Kerinci diharapkan dapat terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat di Kabupaten Kerinci serta Kota Sungai Penuh.
Sementara itu, proses hukum terhadap kedua terduga pelaku tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Hst)






