JAKARTA, Pribhumi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online (judol). Hingga Oktober 2026, sebanyak 38.796 rekening telah diblokir dan perbankan diminta memperluas pemeriksaan terhadap rekening lain yang memiliki keterkaitan dengan pihak terindikasi judol.
Langkah tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan yang digelar secara daring, Senin (5/10/2026).
Bank Diminta Lakukan Pemeriksaan Lebih Mendalam
Dian menjelaskan, data rekening yang menjadi dasar pemblokiran berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
OJK kemudian meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) atau pemeriksaan lanjutan terhadap rekening yang masuk dalam daftar tersebut.
Pengawasan juga diperluas dengan meminta bank menelusuri rekening lain yang memiliki keterkaitan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pihak yang terindikasi terlibat.
Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah seseorang yang rekeningnya telah diblokir kembali menggunakan rekening lain pada bank yang sama untuk aktivitas serupa.
Rekening Terindikasi Judol Terus Bertambah
Data OJK menunjukkan jumlah rekening yang diblokir mengalami peningkatan sepanjang 2026.
Hingga April 2026 tercatat 33.252 rekening telah diblokir. Angka tersebut meningkat menjadi 33.836 rekening pada Mei dan kembali naik menjadi 36.191 rekening pada Juni.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian daring masih menjadi perhatian serius regulator.
OJK juga menemukan tantangan lain berupa munculnya rekening baru setelah rekening sebelumnya ditutup. Salah satu persoalan yang disoroti adalah praktik jual beli rekening yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
Untuk mengantisipasi pola tersebut, OJK bersama kementerian/lembaga terkait dan industri perbankan mengembangkan sistem pertukaran informasi serta pemantauan terhadap rekening yang menunjukkan pola transaksi tidak wajar.
Modus Transaksi Terus Berkembang
Upaya pemberantasan judol juga dilakukan pemerintah melalui pemutusan akses terhadap konten dan sarana yang berkaitan dengan perjudian daring.
Selain rekening perbankan, aktivitas judol diketahui memanfaatkan berbagai sarana pembayaran digital, termasuk dompet elektronik dan kode QRIS.
Pemerintah melalui Komdigi juga melakukan koordinasi dengan lembaga terkait untuk menindak berbagai sarana transaksi yang terindikasi digunakan dalam aktivitas tersebut.
Pengawasan semakin diperkuat untuk mencegah pelaku memanfaatkan saluran pembayaran baru setelah akses terhadap rekening sebelumnya dihentikan.
OJK Cabut Izin Tiga BPR dan BPRS
Dalam konferensi pers yang sama, OJK turut mengumumkan pencabutan izin usaha tiga Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Tiga lembaga tersebut yakni BPR Syariah Gaido di Cianjur, yang izin usahanya dicabut sejak 1 September 2026; PT BPR Pasar Raya Kuta di Badung, Bali, sejak 17 September 2026; serta BPR Syariah Masyarakat Umat Islam Indonesia di Tangerang, Banten, sejak 25 September 2026.
Pencabutan izin tersebut menambah daftar BPR/BPRS yang mengalami persoalan hingga 2026. Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut sejumlah pencabutan izin BPR berkaitan dengan persoalan tata kelola.
OJK terus melakukan pengawasan terhadap industri jasa keuangan untuk menjaga stabilitas sekaligus memastikan lembaga keuangan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku. (Hst)






