KPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder di Kasus Korupsi Impor Bea Cukai

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pribhumi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan memeriksa lebih dari 20 perusahaan jasa pengurusan logistik atau forwarder yang beroperasi di berbagai pelabuhan laut maupun udara di Indonesia.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa sejumlah pimpinan perusahaan forwarder telah dimintai keterangan guna mengungkap pola dan jaringan yang diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait kegiatan impor.

Menurut Asep, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada wilayah Jakarta. Tim penyidik juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di sejumlah daerah, termasuk Surabaya, Semarang, Madura, dan wilayah lainnya yang memiliki aktivitas kepabeanan cukup tinggi.

“Kami sedang mendalami keterlibatan berbagai pihak. Ada lebih dari 20 forwarder yang telah dimintai keterangan dari berbagai pelabuhan di Indonesia, baik jalur laut maupun udara,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).

Dugaan Pemberian Fasilitas kepada Pejabat Bea Cukai

Selain menelusuri peran perusahaan forwarder, penyidik KPK juga mendalami dugaan pemberian fasilitas dari pihak importir kepada pejabat Bea Cukai yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa salah satu pengusaha importir yang diperiksa dimintai keterangan terkait penyediaan kendaraan operasional yang digunakan oleh pejabat Bea Cukai.

Baca Juga :  Viral Video Siswa SMP Diduga Pesta Sabu di Kelas Ketapang, Polisi Pastikan Barang Tersebut Palsu

Penyidik menduga kendaraan tersebut disediakan oleh pihak swasta untuk mendukung aktivitas para pejabat yang kini berstatus tersangka. Dugaan tersebut masih terus didalami dalam kaitannya dengan penerapan ketentuan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

KPK menegaskan bahwa fasilitas kendaraan yang sedang didalami ini berbeda dengan kendaraan yang sebelumnya telah disita saat penggeledahan di kantor Ditjen Bea dan Cukai.

KPK Selidiki Kemungkinan Keterlibatan Importir Lain

Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya perusahaan importir lain yang melakukan praktik serupa dengan yang diduga dilakukan PT BlueRay Cargo.

Pemeriksaan diarahkan untuk mengungkap apakah terdapat pengaturan jalur pemeriksaan barang impor, termasuk dugaan manipulasi lajur merah maupun lajur hijau guna mempermudah proses pemasukan barang ke dalam negeri.

Sejumlah saksi dari unsur Bea Cukai dan pihak swasta telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Di antaranya pegawai Bea Cukai Semarang serta beberapa pengusaha yang diduga mengetahui proses importasi yang tengah diselidiki.

Dalam rangkaian penyidikan ini, KPK juga telah memeriksa pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black. Pemeriksaan dilakukan terkait temuan hasil penggeledahan kontainer di Pelabuhan Tanjung Mas yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga :  Prabowo Segera Lantik Hakim Konstitusi Baru Pengganti Anwar Usman Pekan Ini

Berawal dari OTT dan Penyitaan Aset Bernilai Puluhan Miliar

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dari operasi tersebut, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait aktivitas impor.

KPK menyita berbagai barang bukti dengan nilai total mencapai sekitar Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, logam mulia dengan total berat lebih dari 5 kilogram, serta sebuah jam tangan mewah.

Sementara itu, tiga petinggi PT Blueray Cargo telah menjalani proses persidangan. Mereka adalah pimpinan perusahaan John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Andri.

Jaksa KPK mendakwa ketiganya memberikan uang senilai sekitar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta berbagai fasilitas dan barang mewah dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar kepada pihak terkait guna memperoleh kemudahan dalam proses impor barang.

Perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari kalangan pengusaha maupun aparatur yang terkait dengan proses kepabeanan di berbagai daerah.

 

Berita Terkait

Sidang Korupsi Kuota Haji, Khalid Basalamah Benarkan Uang US$354.500 Jadi Barang Bukti
Kasus Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026, Polda Jambi Tetapkan Dua Personel Dipecat
Polda Jambi Bongkar Dugaan PETI di Bungo, 3 Tersangka dan 2 Excavator Diamankan
Sekjend Lembaga Adat Sakti Alam Kerinci Soroti Dugaan PETI Sungai Penetai, Kapolres Pastikan Personel Turun ke Lokasi
Kapolres Kerinci AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Turunkan Tim, Verifikasi Dugaan PETI di Sungai Penetai
TNKS Telusuri Video Viral Dugaan PETI Skala Besar di Sungai Penetai, Penegakan Hukum Disiapkan
Polres Kerinci Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Tiga Orang Diamankan
Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:42 WIB

Sidang Korupsi Kuota Haji, Khalid Basalamah Benarkan Uang US$354.500 Jadi Barang Bukti

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:07 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026, Polda Jambi Tetapkan Dua Personel Dipecat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:57 WIB

Polda Jambi Bongkar Dugaan PETI di Bungo, 3 Tersangka dan 2 Excavator Diamankan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:05 WIB

Sekjend Lembaga Adat Sakti Alam Kerinci Soroti Dugaan PETI Sungai Penetai, Kapolres Pastikan Personel Turun ke Lokasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Kapolres Kerinci AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Turunkan Tim, Verifikasi Dugaan PETI di Sungai Penetai

Berita Terbaru