KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pribhumi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Muhadjir dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama ad interim pada tahun 2022.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara MHJ selaku Menteri Agama ad interim tahun 2022,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Namun demikian, Muhadjir Effendy mengajukan penundaan pemeriksaan kepada penyidik KPK. Permintaan tersebut telah dikonfirmasi dan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.

Baca Juga :  Kadis Diskominfosta Apresiasi Andalas Award 2025

“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya,” lanjut Budi.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

KPK menduga terjadi aliran dana kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui perantara mantan staf khususnya, Gus Alex.

Baca Juga :  DPR Sepakati RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Jadi Usul Inisiatif, Siap Dibawa ke Paripurna

Penyidik menduga Ismail Adham menyerahkan uang sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex. Selain itu, Ismail juga disebut memberikan uang sebesar USD 5.000 kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama tahun 2024, Hilman Latief.

Komisi antirasuah menyebut total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut mencapai Rp622 miliar. Nilai kerugian itu berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK masih terus mendalami dugaan aliran dana dan keterlibatan sejumlah pihak lain dalam perkara tersebut.

Editor : Safwandi., Dpt

Berita Terkait

WN India Diamankan di Bandara Juanda, Diduga Selundupkan 1,14 Kg Serbuk Emas ke Malaysia
Isu BPJS Kesehatan Dihapus dan Diganti Klinik Koperasi Merah Putih Ramai di Media Sosial
Magang Nasional 2026 Batch 3 Segera Dibuka, Simak Jadwal Pendaftaran hingga Pengumuman Seleksi
IHSG Anjlok 1,22%, MBSS Dapat Kontrak Rp6 Triliun dan BUMI Ekspansi ke Australia
BMKG Petakan Wilayah Berisiko Kekeringan hingga Akhir Oktober 2026, Ini Daftar Daerahnya
Pemerintah Garap 500 Ribu Hektare Rawa Mineral untuk Perluasan Sawah Nasional
Megaproyek IKN Berlanjut, Kompleks Legislatif dan Yudikatif Masih Dibangun
PDIP Buka Peluang Diskusi dengan PKS soal Polemik Ijazah Gibran

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 06:45 WIB

WN India Diamankan di Bandara Juanda, Diduga Selundupkan 1,14 Kg Serbuk Emas ke Malaysia

Kamis, 29 Oktober 2026 - 04:41 WIB

Isu BPJS Kesehatan Dihapus dan Diganti Klinik Koperasi Merah Putih Ramai di Media Sosial

Kamis, 29 Oktober 2026 - 02:36 WIB

Magang Nasional 2026 Batch 3 Segera Dibuka, Simak Jadwal Pendaftaran hingga Pengumuman Seleksi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 00:25 WIB

IHSG Anjlok 1,22%, MBSS Dapat Kontrak Rp6 Triliun dan BUMI Ekspansi ke Australia

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Pemerintah Garap 500 Ribu Hektare Rawa Mineral untuk Perluasan Sawah Nasional

Berita Terbaru