Polresta Jambi Bongkar 4 Kasus Penimbunan dan Pengoplosan BBM Subsidi, 5 Tersangka Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Pribhumi.com – Aparat kepolisian dari Polresta Jambi berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi selama April 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan hingga pengoplosan BBM ilegal.

Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Husni Abda menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat serta patroli rutin yang dilakukan petugas terhadap aktivitas distribusi BBM mencurigakan di wilayah Kota Jambi.

“Dari hasil penyelidikan dan pemantauan di lapangan, kami berhasil mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi dan pengoplosan pertalite,” ujar Husni, Rabu (6/5/2026).

Modus Membeli Solar Subsidi dengan Banyak Barcode

Kasus pertama diungkap pada 4 April 2026 dengan tersangka berinisial FAP. Pelaku diketahui membeli solar subsidi secara berulang di beberapa SPBU menggunakan barcode MyPertamina yang berbeda-beda.

BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jeriken sebelum dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.

FAP ditangkap di kawasan Perumahan Garuda, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo. Polisi menyita satu unit Mitsubishi Kuda, 12 jeriken berisi sekitar 420 liter solar subsidi, serta 10 barcode MyPertamina.

Baca Juga :  Polda Jambi Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Tanah Datar

Pertalite Ilegal dari Sumatera Selatan

Kasus kedua berhasil diungkap pada 13 April 2026. Polisi menangkap tersangka berinisial YCR di Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Jambi.

YCR diduga membeli BBM hasil olahan ilegal dari wilayah Sumatera Selatan yang tidak sesuai standar pemerintah, kemudian menjualnya kembali di wilayah Jambi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit mobil Wuling yang membawa sekitar 2.000 liter BBM jenis pertalite.

Truk Angkut 4.000 Liter Solar Subsidi

Pengungkapan berikutnya terjadi pada 17 April 2026 di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Paal Merah.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka yakni DL sebagai pemilik kendaraan dan DES yang bertugas sebagai sopir.

Keduanya diduga membeli solar subsidi dari sejumlah SPBU sebelum mengumpulkannya dalam jeriken untuk diperjualbelikan kembali.

Petugas menyita satu unit truk Hino Dutro yang membawa 109 jeriken berisi sekitar 4.000 liter solar subsidi.

Mobil Minibus Bawa Ratusan Liter Solar

Kasus terakhir diungkap pada 27 April 2026. Polisi menangkap tersangka berinisial Z di Jalan Zainur Haviz, tepat di depan kantor Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Buka Lelang 5 Jabatan Strategis April 2026, Ini Daftar dan Jadwal Lengkapnya

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tujuh jeriken berisi sekitar 300 liter solar subsidi di dalam mobil Kia Karnival milik pelaku. Polisi juga mengamankan 15 barcode MyPertamina yang diduga digunakan untuk membeli BBM subsidi secara berulang.

Terancam Hukuman Penjara

AKP Husni Abda menegaskan seluruh tersangka penyalahgunaan BBM subsidi dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.

Sementara tersangka YCR yang diduga melakukan pengoplosan atau pemalsuan BBM dijerat Pasal 54 Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Secara keseluruhan, polisi menyita tiga unit mobil minibus, satu unit truk, 128 jeriken, sekitar 6.720 liter BBM jenis solar dan pertalite, serta 25 barcode MyPertamina.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Polresta Jambi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Berita Terkait

DEMA CARE Diluncurkan, Saatnya Advokasi Mahasiswa Dibuktikan dengan Kerja Nyata
Panggung MTQ ke-55 Provinsi Jambi Mulai Dipasang, Persiapan Kota Jambi Capai 60 Persen
Wakapolda Jambi Bersama Tokoh Agama Hadiri Haul Akbar dan Harlah Al-Hidayah
Kemenhaj Jambi Benahi Antrean Haji, Masa Tunggu Ditargetkan 14–16 Tahun pada 2027
Al Haris dan Danrem Pantau Karhutla di Kumpeh, Pemadaman Terkendala Angin Kencang
Al Haris Kerahkan Satgas Karhutla, 146 Personel Disiagakan di Tiga Pos Penanganan
ISPU Muaro Jambi Capai 228, Warga Diminta Waspadai Dampak Polusi Udara
Mahasiswa ITB Asal Jambi Meninggal di Cianjur Saat Ikuti Ultra Marathon 2026

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:06 WIB

DEMA CARE Diluncurkan, Saatnya Advokasi Mahasiswa Dibuktikan dengan Kerja Nyata

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Panggung MTQ ke-55 Provinsi Jambi Mulai Dipasang, Persiapan Kota Jambi Capai 60 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:58 WIB

Wakapolda Jambi Bersama Tokoh Agama Hadiri Haul Akbar dan Harlah Al-Hidayah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:51 WIB

Kemenhaj Jambi Benahi Antrean Haji, Masa Tunggu Ditargetkan 14–16 Tahun pada 2027

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Al Haris dan Danrem Pantau Karhutla di Kumpeh, Pemadaman Terkendala Angin Kencang

Berita Terbaru

Tips dan informasi

Bukan Cuma Rumah Kotor, Ini 4 Faktor yang Mengundang Hama Masuk ke Hunian

Jumat, 30 Okt 2026 - 01:49 WIB