DHARMASRAYA, Pribhumi.com – Temuan bibit kelapa sawit yang ditanam di kawasan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menjadi perhatian pemerintah daerah dan kepolisian. Aparat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turun langsung ke lokasi untuk memasang plang larangan pemanfaatan lahan tersebut.
Pemasangan plang dilakukan pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, dipimpin Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro bersama Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani dan sejumlah unsur terkait.
Langkah tersebut diambil setelah tim menemukan bibit sawit yang diduga baru ditanam di kawasan hutan yang sebelumnya terbakar pada pertengahan Agustus 2026.
Dalam kegiatan patroli itu, Bupati Annisa mempertanyakan adanya tanaman sawit di lahan yang seharusnya menjalani pemulihan ekosistem. Ia meminta agar kawasan bekas kebakaran dikembalikan fungsinya melalui penanaman vegetasi hutan, bukan dialihfungsikan menjadi perkebunan.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemasangan plang peringatan dan garis polisi untuk menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan itu harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemkab Dharmasraya Fokus Pulihkan Fungsi Hutan
Bupati Annisa menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan karhutla di wilayah Dharmasraya. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menggelar rapat koordinasi pada 9 September 2026 guna memperkuat pencegahan dan penanganan kebakaran.
Dari koordinasi tersebut, dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Nagari yang dipimpin wali nagari setempat. Tim ini bertugas melakukan patroli, menyosialisasikan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, serta melaporkan dengan cepat apabila ditemukan titik panas atau hotspot.
Koordinasi juga melibatkan Forkopimda dan berbagai unsur terkait agar penanganan kebakaran dapat dilakukan secara terpadu.
Menurut Annisa, upaya bersama tersebut menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan pemantauan yang disampaikannya, titik panas di Dharmasraya telah nihil sejak sekitar 23 September 2026 melalui pemantauan aplikasi Sipongi.
Ia mengapresiasi keterlibatan kepolisian, petugas pemadam kebakaran, wali nagari, relawan, dan masyarakat yang membantu proses pemadaman serta pencegahan kebakaran.
Meski titik panas tidak lagi ditemukan dalam periode pemantauan tersebut, pemerintah daerah menilai pekerjaan belum selesai. Kawasan yang sebelumnya terbakar perlu dipulihkan agar fungsi ekologisnya dapat kembali berjalan.
Bibit Sawit Ditemukan Saat Patroli
Ketika melakukan peninjauan di lokasi bekas karhutla, rombongan menemukan bibit kelapa sawit yang diperkirakan telah ditanam sekitar dua minggu sebelumnya.
Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan setelah kebakaran terjadi.
Annisa menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mendorong pemulihan kawasan dengan menanam kembali tanaman hutan. Selain itu, pemasangan plang larangan dilakukan sebagai pengingat agar masyarakat tidak mengolah atau memanfaatkan kawasan tersebut secara bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta agar temuan bibit sawit tersebut ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan oleh kepolisian.
Identitas saksi dan pihak yang diduga berkaitan dengan penanaman sawit telah diminta untuk mendukung proses pendalaman perkara. Penetapan tanggung jawab hukum tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan bukti yang diperoleh aparat.
Polisi Siapkan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro membenarkan bahwa tim gabungan menemukan tanaman sawit di kawasan bekas kebakaran saat melakukan patroli bersama Forkopimda.
Menurutnya, berdasarkan informasi dari pihak kehutanan, lokasi tersebut merupakan kawasan hutan produksi terbatas. Karena itu, dugaan penanaman sawit di area tersebut akan ditelusuri untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan kehutanan dan lingkungan hidup.
Kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti temuan itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemasangan plang dan garis polisi menjadi bagian dari langkah pengamanan lokasi sekaligus mendukung proses pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, dugaan kesengajaan maupun keterlibatan pihak tertentu masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan. Langkah penegakan hukum diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus mencegah terulangnya praktik pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sesuai aturan.
Pengawasan Diperketat untuk Mencegah Karhutla Berulang
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama kepolisian dan unsur terkait berupaya menjaga agar kawasan yang telah terbakar tidak kembali mengalami kerusakan akibat aktivitas manusia.
Selain patroli dan penindakan, pemulihan vegetasi menjadi langkah penting untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan serta menjaga keseimbangan lingkungan.
Masyarakat juga diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan di kawasan hutan.
Temuan bibit sawit di Kecamatan Timpeh menjadi pengingat bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Pengawasan setelah kebakaran dan pemulihan kawasan juga diperlukan agar hutan tidak mengalami kerusakan berkelanjutan.
Pemerintah daerah berharap sinergi bersama kepolisian, petugas kehutanan, pemerintah nagari, dan masyarakat dapat menjaga kawasan hutan Dharmasraya sekaligus mencegah terjadinya kebakaran serupa pada masa mendatang. (Hst)






