KERINCI, Pribhumi.com – Personel Polsek Air Hangat, Polres Kerinci, mengamankan seorang pemuda berinisial DI di Desa Balai, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Jumat (16/10/2026). Pemuda tersebut diamankan setelah warga menduga dirinya hendak mengambil komponen gear sepeda milik seorang pedagang setempat.
Penanganan yang dilakukan kepolisian itu sekaligus mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri terhadap pemuda tersebut. Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat setelah beredar di media sosial Facebook.
Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, kejadian bermula sekitar pukul 11.40 WIB. Saat itu, sejumlah warga mengamankan DI karena diduga hendak mengambil komponen gear sepeda milik Asnitar, yang dikenal dengan sapaan Mak Leo, berusia 48 tahun.
Pada waktu bersamaan, personel Polsek Air Hangat yang sedang melaksanakan kegiatan Jumat Keliling melintas di lokasi dan melihat kerumunan warga. Petugas kemudian mengambil langkah untuk mengamankan pemuda tersebut dan membawanya ke Mapolsek Air Hangat guna mencegah situasi berkembang menjadi tindakan kekerasan.
Polisi Berkoordinasi dengan Keluarga dan Perangkat Desa
Setelah berada di kantor polisi, petugas melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari pihak terkait, termasuk korban, keluarga pemuda, dan perangkat desa.
Dalam proses tersebut, pihak keluarga menerangkan bahwa DI merupakan penyandang autisme dan tunawicara sejak lahir. Informasi mengenai kondisinya menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan persoalan tersebut secara hati-hati dan mengedepankan pendekatan kemanusiaan.
Kepala Desa Balai, Zori Arsir Hadi, turut terlibat dalam koordinasi bersama pihak kepolisian untuk membantu penanganan peristiwa tersebut.
Di tengah kejadian itu, Asnitar memilih memaafkan pemuda tersebut. Dengan didampingi saksi dan aparat kepolisian, korban menyatakan kesediaannya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Korban Menyatakan Berdamai
Berdasarkan keterangan dalam rilis, penyelesaian tersebut dituangkan dalam surat pernyataan damai yang dibuat oleh korban tanpa paksaan.
Dalam pernyataan itu, korban menyampaikan telah memaafkan DI dengan mempertimbangkan kondisi yang disampaikan pihak keluarga. Korban juga menyatakan tidak akan melanjutkan tuntutan terhadap pemuda tersebut maupun pihak kepolisian terkait peristiwa yang terjadi.
Meski demikian, penyelesaian secara damai dalam suatu peristiwa tidak serta-merta menggantikan prosedur hukum yang berlaku. Penanganan perkara tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta hak-hak seluruh pihak yang terlibat.
Sikap korban yang memilih jalan kekeluargaan menjadi bagian penting dari upaya meredakan persoalan dan menjaga hubungan baik di tengah masyarakat.
Kapolsek Air Hangat Utamakan Pencegahan Konflik
Kapolsek Air Hangat, IPTU Suoarman Parbo, melalui jajaran personelnya melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari mengamankan pemuda untuk mencegah tindakan main hakim sendiri, mengamankan lokasi kejadian dan barang bukti terkait, hingga meminta keterangan dari korban, saksi, kepala desa, serta keluarga yang bersangkutan.
Polisi juga memfasilitasi proses penyelesaian secara kekeluargaan sesuai keterangan dalam rilis dan menyampaikan perkembangan penanganan kepada pimpinan.
Langkah cepat tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan sekaligus memastikan situasi di lokasi tetap terkendali.
Masyarakat Diimbau Bijak Bermedia Sosial
Menyusul beredarnya video dan informasi mengenai kejadian tersebut di Facebook, masyarakat diimbau untuk tidak terburu-buru menyimpulkan suatu peristiwa berdasarkan potongan video atau informasi yang belum terverifikasi.
Masyarakat juga diharapkan menghindari penyebaran informasi yang dapat memperkeruh keadaan, merugikan pihak terkait, atau mendorong tindakan persekusi.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, situasi di Desa Balai setelah penanganan berlangsung aman dan kondusif.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa persoalan di tengah masyarakat perlu disikapi secara bijaksana, dengan mengutamakan keselamatan, menghormati hak setiap orang, serta menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran hukum kepada pihak berwenang.
Pendekatan yang mengedepankan kemanusiaan, disertai proses yang sesuai ketentuan, diharapkan dapat menjaga ketertiban sekaligus mencegah terjadinya konflik di lingkungan masyarakat. (Hst)






