Jakarta, Pribhumi.com — DPR RI melalui Komisi X tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dengan fokus utama meningkatkan derajat dan kesejahteraan profesi guru di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi X, Kurniasih Mufidayati, menyampaikan bahwa guru harus ditempatkan sebagai profesi yang setara dengan bidang lain seperti tenaga medis, akuntan, maupun insinyur. Menurutnya, pengakuan tersebut harus diikuti dengan peningkatan kesejahteraan yang layak.
Ia menekankan bahwa peran guru sangat fundamental karena menjadi fondasi lahirnya berbagai profesi lain. Oleh sebab itu, penghargaan terhadap guru tidak bisa hanya bersifat simbolis, melainkan harus diwujudkan dalam kebijakan yang konkret.
Dalam pembahasan RUU ini, salah satu isu yang menjadi perhatian adalah masih adanya perbedaan persepsi terkait perlindungan dan kesejahteraan guru. Selain itu, proses sertifikasi pendidik juga dinilai belum merata, sehingga masih banyak tenaga pengajar yang belum mendapatkan pengakuan profesional secara penuh.
Komisi X juga menyoroti kompleksitas status kepegawaian guru, khususnya terkait skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kategori yang beragam, termasuk PPPK paruh waktu, dinilai membingungkan dan berpotensi merugikan guru.
Ke depan, DPR berharap sistem tersebut dapat disederhanakan agar lebih jelas dan memberikan kepastian bagi tenaga pendidik. Penghapusan skema yang tidak memberikan jaminan penuh juga menjadi salah satu usulan yang dipertimbangkan.
Selain mengatur soal profesi guru, RUU Sisdiknas juga akan memuat Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan. Tujuannya adalah menjaga konsistensi arah kebijakan pendidikan nasional agar tidak berubah-ubah setiap terjadi pergantian kepemimpinan di kementerian.
Dengan adanya RIP, diharapkan pembangunan sektor pendidikan dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan tidak bergantung pada kebijakan jangka pendek.
Saat ini, RUU Sisdiknas masih dalam tahap penyusunan dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2026. DPR berharap regulasi ini nantinya mampu membawa perubahan signifikan bagi sistem pendidikan serta meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.






