DPR RI Dorong RUU Sisdiknas, Profesi Guru Ditargetkan Setara Dokter dan Insinyur

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com — DPR RI melalui Komisi X tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dengan fokus utama meningkatkan derajat dan kesejahteraan profesi guru di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi X, Kurniasih Mufidayati, menyampaikan bahwa guru harus ditempatkan sebagai profesi yang setara dengan bidang lain seperti tenaga medis, akuntan, maupun insinyur. Menurutnya, pengakuan tersebut harus diikuti dengan peningkatan kesejahteraan yang layak.

Ia menekankan bahwa peran guru sangat fundamental karena menjadi fondasi lahirnya berbagai profesi lain. Oleh sebab itu, penghargaan terhadap guru tidak bisa hanya bersifat simbolis, melainkan harus diwujudkan dalam kebijakan yang konkret.

Dalam pembahasan RUU ini, salah satu isu yang menjadi perhatian adalah masih adanya perbedaan persepsi terkait perlindungan dan kesejahteraan guru. Selain itu, proses sertifikasi pendidik juga dinilai belum merata, sehingga masih banyak tenaga pengajar yang belum mendapatkan pengakuan profesional secara penuh.

Baca Juga :  Makna dan Sejarah Sa’i di Bukit Shafa-Marwah dalam Ibadah Haji dan Umrah

Komisi X juga menyoroti kompleksitas status kepegawaian guru, khususnya terkait skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kategori yang beragam, termasuk PPPK paruh waktu, dinilai membingungkan dan berpotensi merugikan guru.

Ke depan, DPR berharap sistem tersebut dapat disederhanakan agar lebih jelas dan memberikan kepastian bagi tenaga pendidik. Penghapusan skema yang tidak memberikan jaminan penuh juga menjadi salah satu usulan yang dipertimbangkan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Naikkan Anggaran Riset Nasional Jadi Rp12 Triliun, Fokus Swasembada dan Industrialisasi

Selain mengatur soal profesi guru, RUU Sisdiknas juga akan memuat Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan. Tujuannya adalah menjaga konsistensi arah kebijakan pendidikan nasional agar tidak berubah-ubah setiap terjadi pergantian kepemimpinan di kementerian.

Dengan adanya RIP, diharapkan pembangunan sektor pendidikan dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan tidak bergantung pada kebijakan jangka pendek.

Saat ini, RUU Sisdiknas masih dalam tahap penyusunan dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2026. DPR berharap regulasi ini nantinya mampu membawa perubahan signifikan bagi sistem pendidikan serta meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.

 

Berita Terkait

ISMI Kerinci–Sungai Penuh Hadir, LAM Kerinci Dorong Sinergi untuk Penguatan Adat
Dinda Putri Khamisah, Putri Kerinci yang Bawa ITB Wakili Asia Pasifik di Final Global 2026
Cara Cek PIP 2026 Sudah Cair atau Belum, Begini Langkah Mengecek Dana Bantuan Pendidikan Kemendikdasmen
Kemdiktisaintek Buka Beasiswa Pra-Doktoral 2026 untuk Dosen, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Kemensos Buka 5.127 Formasi PPPK Sekolah Rakyat 2026, Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar
Kemenag Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Guru Madrasah, Pengajar Pesantren hingga Imam Masjid
Hari Lahir Pancasila 2026: Jadwal Libur Nasional, Sejarah Penetapan, dan Makna Lima Dasar Negara
Insentif Pajak untuk Penulis Diyakini Perkuat SDM dan Pertumbuhan Ekonomi Jangka Panjang

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ISMI Kerinci–Sungai Penuh Hadir, LAM Kerinci Dorong Sinergi untuk Penguatan Adat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:11 WIB

Dinda Putri Khamisah, Putri Kerinci yang Bawa ITB Wakili Asia Pasifik di Final Global 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:00 WIB

Cara Cek PIP 2026 Sudah Cair atau Belum, Begini Langkah Mengecek Dana Bantuan Pendidikan Kemendikdasmen

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:00 WIB

Kemdiktisaintek Buka Beasiswa Pra-Doktoral 2026 untuk Dosen, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:00 WIB

Kemensos Buka 5.127 Formasi PPPK Sekolah Rakyat 2026, Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar

Berita Terbaru