DPR RI Dorong RUU Sisdiknas, Profesi Guru Ditargetkan Setara Dokter dan Insinyur

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com — DPR RI melalui Komisi X tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dengan fokus utama meningkatkan derajat dan kesejahteraan profesi guru di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi X, Kurniasih Mufidayati, menyampaikan bahwa guru harus ditempatkan sebagai profesi yang setara dengan bidang lain seperti tenaga medis, akuntan, maupun insinyur. Menurutnya, pengakuan tersebut harus diikuti dengan peningkatan kesejahteraan yang layak.

Ia menekankan bahwa peran guru sangat fundamental karena menjadi fondasi lahirnya berbagai profesi lain. Oleh sebab itu, penghargaan terhadap guru tidak bisa hanya bersifat simbolis, melainkan harus diwujudkan dalam kebijakan yang konkret.

Dalam pembahasan RUU ini, salah satu isu yang menjadi perhatian adalah masih adanya perbedaan persepsi terkait perlindungan dan kesejahteraan guru. Selain itu, proses sertifikasi pendidik juga dinilai belum merata, sehingga masih banyak tenaga pengajar yang belum mendapatkan pengakuan profesional secara penuh.

Baca Juga :  Kapolri Mutasi 54 Perwira, Tiga Brigjen Polri Dapat Promosi Jabatan Strategis

Komisi X juga menyoroti kompleksitas status kepegawaian guru, khususnya terkait skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kategori yang beragam, termasuk PPPK paruh waktu, dinilai membingungkan dan berpotensi merugikan guru.

Ke depan, DPR berharap sistem tersebut dapat disederhanakan agar lebih jelas dan memberikan kepastian bagi tenaga pendidik. Penghapusan skema yang tidak memberikan jaminan penuh juga menjadi salah satu usulan yang dipertimbangkan.

Baca Juga :  Astronaut Artemis II Ungkap Pengalaman Haru: Bumi Terlihat Seperti Sekoci di Tengah Semesta

Selain mengatur soal profesi guru, RUU Sisdiknas juga akan memuat Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan. Tujuannya adalah menjaga konsistensi arah kebijakan pendidikan nasional agar tidak berubah-ubah setiap terjadi pergantian kepemimpinan di kementerian.

Dengan adanya RIP, diharapkan pembangunan sektor pendidikan dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan tidak bergantung pada kebijakan jangka pendek.

Saat ini, RUU Sisdiknas masih dalam tahap penyusunan dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2026. DPR berharap regulasi ini nantinya mampu membawa perubahan signifikan bagi sistem pendidikan serta meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.

 

Berita Terkait

Kementerian PU Percepat Pembangunan Jembatan Bailey di Brebes, Dukung Akses Sekolah Rakyat
Batas Aktivasi Rekening BSU dan Insentif Guru Diperpanjang hingga 30 Juni 2026
Lulusan Ilmu Keolahragaan Tak Hanya Jadi Guru, Ini 7 Prospek Karier Menjanjikan
Jejak Perjuangan R.A. Kartini: Dari Pingitan hingga Pelopor Emansipasi Perempuan
25 Universitas Terbaik di Inggris 2026: Panduan Penting bagi Pelajar Indonesia
Beasiswa Akselerasi Magister LPDP 2026 Dibuka, Kuliah S1 Langsung Lanjut S2 ke Luar Negeri
Studi Denmark Ungkap Pubertas Anak Kini Datang Lebih Cepat, Ini Penyebab dan Risikonya
Beasiswa Santri 2026 Dibuka! Kuliah Gratis S1 Plus Uang Saku, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:00 WIB

DPR RI Dorong RUU Sisdiknas, Profesi Guru Ditargetkan Setara Dokter dan Insinyur

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:00 WIB

Kementerian PU Percepat Pembangunan Jembatan Bailey di Brebes, Dukung Akses Sekolah Rakyat

Selasa, 28 April 2026 - 13:00 WIB

Batas Aktivasi Rekening BSU dan Insentif Guru Diperpanjang hingga 30 Juni 2026

Kamis, 23 April 2026 - 15:00 WIB

Lulusan Ilmu Keolahragaan Tak Hanya Jadi Guru, Ini 7 Prospek Karier Menjanjikan

Selasa, 21 April 2026 - 11:00 WIB

Jejak Perjuangan R.A. Kartini: Dari Pingitan hingga Pelopor Emansipasi Perempuan

Berita Terbaru